Yogyakarta, Mata4.com — Kantor Imigrasi Yogyakarta telah menetapkan dua warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan izin tinggal. Penetapan ini merupakan hasil dari serangkaian operasi dan investigasi yang intensif guna menegakkan aturan keimigrasian di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dikenal sebagai salah satu pusat pendidikan dan pariwisata di Indonesia.
Kronologi Penetapan Tersangka
Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Slamet Riyadi, menyampaikan bahwa kedua WNA tersebut menggunakan izin tinggal kunjungan yang diberikan untuk tujuan wisata dan kunjungan keluarga, namun disalahgunakan untuk melakukan aktivitas yang bersifat pekerjaan dan bisnis tanpa izin yang sah. “Kami menemukan fakta bahwa keduanya menjalankan usaha dan bekerja tanpa memenuhi syarat izin kerja yang sesuai,” ujar Slamet dalam konferensi pers pada Jumat (20/9).
Menurut Slamet, pelanggaran semacam ini tidak hanya melanggar Undang-Undang Keimigrasian, tetapi juga dapat mengganggu ketertiban dan keamanan di masyarakat. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran tersebut demi menjaga kedaulatan hukum dan keamanan di wilayah Yogyakarta,” tambahnya.
Tindakan dan Proses Hukum
Setelah penetapan tersangka, proses hukum terhadap kedua WNA tersebut kini berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kantor Imigrasi Yogyakarta bekerja sama erat dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya untuk melakukan penyidikan dan menyiapkan berkas perkara.
“Langkah selanjutnya dapat berupa pencabutan izin tinggal dan deportasi, sesuai hasil pemeriksaan dan putusan pengadilan,” jelas Slamet. Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum ini dilakukan secara transparan dan berkeadilan, tanpa pandang bulu.
Profil Dua WNA Tersangka
Sumber dari Kantor Imigrasi mengungkapkan bahwa kedua tersangka berasal dari negara yang berbeda dan telah tinggal di Yogyakarta selama beberapa bulan terakhir. Izin tinggal yang mereka miliki semula dikeluarkan dengan tujuan kunjungan wisata dan keluarga, bukan untuk bekerja atau menjalankan bisnis.
Kedua tersangka, yang identitas lengkapnya belum dirilis untuk kepentingan proses hukum, diketahui aktif menjalankan usaha kecil tanpa izin yang tepat. Kegiatan ini menimbulkan kekhawatiran terkait pelanggaran aturan keimigrasian serta potensi persaingan usaha yang tidak sehat dengan pelaku usaha lokal.
Pengawasan dan Edukasi kepada WNA
Kantor Imigrasi Yogyakarta juga meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing yang tinggal di wilayahnya. Selain melakukan operasi rutin, pihak imigrasi aktif memberikan sosialisasi dan edukasi mengenai aturan izin tinggal agar WNA dapat memahami hak dan kewajiban mereka selama berada di Indonesia.
“Kami menyediakan layanan konsultasi bagi WNA dan instansi terkait untuk membantu mereka menjalankan izin tinggal sesuai peraturan,” kata Slamet. Edukasi ini diharapkan dapat mengurangi pelanggaran yang terjadi akibat ketidaktahuan atau miskomunikasi.
Imbauan dan Upaya Pencegahan
Dalam kesempatan yang sama, Kantor Imigrasi Yogyakarta mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang tinggal di wilayah ini untuk selalu mematuhi ketentuan izin tinggal dan menggunakan izin tersebut sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
“Kami juga mengajak masyarakat luas untuk melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran izin tinggal agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Slamet.
Dampak dan Pentingnya Penegakan Aturan
Penyalahgunaan izin tinggal oleh warga asing dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, termasuk masalah ketertiban sosial, ketidakadilan dalam dunia usaha, hingga potensi risiko keamanan. Oleh karena itu, penegakan aturan yang tegas dan konsisten menjadi kunci dalam menjaga harmoni di masyarakat.
Pengamat hukum dan keimigrasian, Dr. Maya Setiawan, mengapresiasi langkah Imigrasi Yogyakarta dalam menangani kasus ini. “Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran izin tinggal adalah upaya penting untuk menjaga kedaulatan negara serta memberikan rasa aman bagi warga lokal dan asing yang taat aturan,” ujar Dr. Maya.
Komitmen Imigrasi Yogyakarta
Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen meningkatkan pengawasan, penegakan hukum, serta layanan informasi yang transparan dan mudah diakses. “Kami berupaya menciptakan lingkungan yang tertib dan aman bagi semua penghuni wilayah, baik warga negara Indonesia maupun asing,” pungkas Slamet.

