Bekasi, Mata4.com – Lembaga pemerhati HAM, Imparsial, mengkritik keras langkah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang turun langsung menertibkan tambang timah ilegal di Bangka Tengah. Aksi tersebut dinilai sebagai praktik penegakan hukum yang tidak semestinya dilakukan oleh institusi pertahanan dan berpotensi melanggar aturan.
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menilai keterlibatan dua pucuk pimpinan sektor pertahanan beserta pengerahan personel TNI bersenjata pada 19 November 2025 merupakan preseden buruk yang mencampurkan urusan pertahanan dengan penegakan hukum. Menurutnya, tindakan ini keliru secara politik dan bertentangan dengan norma hukum yang berlaku.
Ardi menegaskan bahwa penertiban tambang ilegal merupakan ranah aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan, bukan Kementerian Pertahanan maupun TNI. “Secara normatif, tugas Kementerian Pertahanan terbatas pada urusan pemerintahan di bidang pertahanan,” ujarnya dalam keterangan pers, Sabtu 22 November 2025. Ia menambahkan bahwa Kemhan seharusnya fokus pada formulasi kebijakan dan pembinaan kekuatan pertahanan, bukan menangani operasi penegakan hukum.

Keterlibatan TNI dalam operasi tambang ilegal tersebut juga dinilai sebagai pelanggaran terhadap mandat konstitusional institusi yang bertugas menjaga negara dari ancaman peperangan. Ardi menilai langkah Menhan dan Panglima TNI sebagai bentuk penyimpangan kewenangan dan indikasi upaya menormalisasi pendekatan militeristik dalam urusan sipil, sesuatu yang berlawanan dengan semangat reformasi 1998.
Menurut Ardi, penyimpangan tersebut semakin jelas ketika prajurit TNI di lapangan tidak hanya hadir, tetapi juga melakukan tindakan penegakan hukum seperti penangkapan dan penyitaan. Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan menjadi ancaman bagi pemisahan kewenangan sipil-militer yang telah dibangun pascareformasi.
Imparsial juga menyoroti penggunaan personel TNI bersenjata lengkap dalam operasi tersebut sebagai bentuk penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force). Ardi menilai pengerahan militer tidak proporsional dengan ancaman yang dihadapi, sebab para penambang ilegal bukanlah kombatan ataupun kelompok bersenjata. Kondisi itu dikhawatirkan menciptakan militerisasi dalam penegakan hukum yang dapat membahayakan keselamatan warga sipil serta bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.
“Keterlibatan langsung pejabat tertinggi sektor pertahanan dalam operasi lapangan mengirimkan sinyal berbahaya bahwa penggunaan kekuatan militer dalam urusan sipil semakin dinormalisasi,” kata Ardi. Ia menegaskan perlunya mengembalikan fungsi TNI sesuai mandat konstitusi dan memastikan bahwa penegakan hukum tetap berada di tangan aparat sipil demi menjaga prinsip demokrasi dan penghormatan HAM.
