Jakarta, Mata4.com – Pengamat perbankan dan praktisi sistem pembayaran, Arianto Muditomo, menilai indikasi permainan bunga deposito Rp285,6 triliun milik pemerintah di bank komersial merupakan penyimpangan yang tidak bisa ditoleransi.
“Pada dasarnya perbuatan tersebut dikategorikan sebagai penyimpangan dari ketentuan penggunaan anggaran negara/daerah karena dana pemerintah tidak boleh digunakan untuk tujuan mencari keuntungan pribadi atau institusional di luar kepentingan publik,” ujar Arianto kepada inilah.com, Rabu (22/10/2025).
Sanksi Hukum dan Administratif
Arianto menekankan, secara hukum tindakan ini dapat dikenakan sanksi administratif, disiplin, hingga pidana.
“Perilaku tersebut juga dapat diproses sebagai tindak pidana korupsi jika terbukti merugikan negara atau menguntungkan individu maupun kelompok. Jika terdapat unsur memperkaya diri atau pihak lain, pelaku dapat dijerat pasal terkait pemberantasan korupsi,” tambahnya.
Klarifikasi Menkeu Purbaya
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan mengusut tuntas dugaan permainan bunga atas dana pemerintah yang disimpan di deposito bank komersial. Nilainya mencapai Rp285,6 triliun per Agustus 2025, meningkat dari Rp204,1 triliun pada Desember 2023.

Purbaya menjelaskan bahwa uang pemerintah yang ditempatkan di deposito pasti menghasilkan bunga. Namun, ia mencurigai adanya praktik manipulasi bunga oleh pihak internal kementerian.
“Itu kan taruh uang di deposito yang dapat bunga, kan? Saya tidak tahu itu uang lembaga-lembaga di bawah kementerian atau yang lain. Tapi setahu saya, biasanya bank memberi kode yang jelas,” ujar Menkeu Purbaya saat ditemui di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis (16/10/2025) malam.
Penempatan Dana di Bank BUMN
Menkeu menduga sebagian dana ditempatkan di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Ia menegaskan, pengecekan dilakukan untuk memastikan kejelasan asal dana.
“Ada kecurigaan mereka main bunga. Di banyak bank komersial kita, Himbara mungkin. Tapi saya akan investigasi lagi itu uang apa sebetulnya. Dulu dianggapnya uang pemerintah pusat, di situ ditulisnya. Bisa saja LPDP dan seterusnya. Harusnya terpisah,” jelas Purbaya.
Ia menambahkan, praktik penyimpanan dana pemerintah di deposito yang memberikan return rendah berpotensi merugikan negara, terutama bila dibandingkan dengan bunga yang dibayarkan pemerintah untuk obligasi.
“Karena pasti return dari bank-nya lebih rendah dari bunga obligasi yang saya bayar, jadi saya rugi kalau begitu. Saya cek betul,” pungkas Menkeu.
Indikasi permainan bunga deposito pemerintah menjadi sorotan serius kalangan pakar perbankan dan Kementerian Keuangan. Penegakan hukum, investigasi menyeluruh, dan pengawasan internal di bank komersial menjadi kunci agar dana negara digunakan sesuai kepentingan publik.
