
Jakarta, Mata4.com – Dalam upaya mendongkrak konektivitas udara dan memperluas jaringan penerbangan internasional di Indonesia, PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports saat ini tengah melakukan persiapan serius dalam rangka memenuhi syarat administratif dan infrastruktur untuk mendukung peningkatan status 30 bandara menjadi bandara internasional. Langkah ini merespons penetapan pemerintah melalui Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur status internasional pada sejumlah bandara di Indonesia.
Peningkatan status ini tidak hanya menandai pengakuan administratif, namun juga membuka peluang besar untuk pertumbuhan ekonomi lokal, pengembangan pariwisata, serta kemajuan sektor logistik dan perdagangan lintas negara.
Peningkatan Status Butuh Persiapan Serius
Direktur Operasi InJourney Airports, Agus Haryadi, menjelaskan bahwa perubahan status bandara bukan sekadar formalitas. Untuk benar-benar beroperasi secara internasional, bandara harus memenuhi berbagai standar dan persyaratan, baik dari sisi fasilitas, layanan operasional, hingga regulasi dan kelengkapan dokumen hukum.
Agus menyebutkan bahwa pihaknya saat ini tengah menyelesaikan proses perizinan dan kelengkapan administratif, termasuk persetujuan dari instansi terkait seperti Imigrasi, Bea dan Cukai, serta Karantina (yang dikenal dengan istilah CIQ). Selain itu, aspek infrastruktur seperti terminal internasional, jalur keberangkatan dan kedatangan khusus, hingga peralatan keamanan dan layanan penunjang lainnya juga menjadi fokus utama.
“Kami harus memastikan seluruh syarat, baik dari sisi operasional maupun layanan penumpang, benar-benar siap. Bandara harus mampu memberikan kenyamanan dan keamanan sesuai standar penerbangan internasional,” ujar Agus dalam pernyataannya kepada media.
Kolaborasi dengan Maskapai Diperkuat
Selain pembenahan di sisi bandara, InJourney Airports juga menjalin komunikasi intensif dengan berbagai maskapai nasional dan internasional untuk membuka rute penerbangan internasional dari dan ke bandara-bandara yang telah ditetapkan berstatus internasional.
Namun, tantangan besar dihadapi dalam hal ini. Penetapan status internasional tidak otomatis diikuti oleh beroperasinya rute luar negeri. Maskapai akan mempertimbangkan banyak hal, termasuk potensi pasar, infrastruktur pendukung, dan kelayakan komersial.
“Kami berharap maskapai tertarik untuk membuka rute internasional di bandara-bandara ini. Sebab, tanpa penerbangan internasional yang aktif, status internasional akan menjadi sekadar label,” tambah Agus.
Daftar Lengkap 30 Bandara InJourney yang Berstatus Internasional
Berikut daftar lengkap 30 bandara yang dikelola oleh InJourney Airports dan kini telah berstatus internasional berdasarkan KM 37/2025:
- Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh)
- Kualanamu (Deli Serdang)
- Minangkabau (Padang)
- Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru)
- Hang Nadim (Batam)
- Soekarno–Hatta (Tangerang)
- Halim Perdanakusuma (Jakarta)
- Kertajati (Majalengka)
- Yogyakarta International Airport (Kulon Progo)
- Juanda (Surabaya)
- I Gusti Ngurah Rai (Bali)
- Zainuddin Abdul Madjid (Lombok)
- Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (Balikpapan)
- Sultan Hasanuddin (Makassar)
- Sam Ratulangi (Manado)
- Sentani (Jayapura)
- Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang)
- H.A.S. Hanandjoeddin (Belitung)
- Jenderal Ahmad Yani (Semarang)
- Syamsudin Noor (Banjarmasin)
- Supadio (Pontianak)
- Raja Sisingamangaraja XII (Tapanuli Tengah)
- Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang)
- Radin Inten II (Bandar Lampung)
- Adi Soemarmo (Solo)
- Dhoho (Kediri)
- Banyuwangi
- El Tari (Kupang)
- Pattimura (Ambon)
- Frans Kaisiepo (Biak)

www.service-ac.id
Manfaat Luas: Pariwisata hingga Perekonomian Daerah
Direktur Utama InJourney Airports, Mohammad R. Pahlevi, menyatakan bahwa peningkatan status internasional ini merupakan bagian dari strategi besar untuk mengoptimalkan potensi konektivitas udara nasional dan regional, serta menciptakan multiplier effect ekonomi.
“Bandara internasional akan memperluas peluang pariwisata, meningkatkan investasi, membuka akses ekspor-impor langsung, dan tentu saja mempercepat pertumbuhan wilayah sekitar,” ujar Pahlevi.
Ia juga menambahkan bahwa bandara sebagai simpul transportasi harus menjadi ‘agent of development’ dan ‘value creator’ dalam pembangunan nasional.
Evaluasi Dua Tahunan: Status Bisa Dicabut
Sebagai bentuk pengawasan terhadap efektivitas kebijakan ini, Kementerian Perhubungan menetapkan bahwa seluruh bandara berstatus internasional akan dievaluasi dalam waktu dua tahun. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada aktivitas penerbangan internasional yang berarti, maka status internasional bisa dicabut.
Langkah ini diambil untuk menghindari pemborosan sumber daya dan memastikan bahwa setiap bandara benar-benar layak dan berfungsi sebagai pintu gerbang internasional.
Sudah Ada yang Beroperasi
Beberapa bandara bahkan sudah mulai menerima dan melayani penumpang rute internasional secara terbatas. Di antaranya:
- Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang)
- Jenderal Ahmad Yani (Semarang)
- Supadio (Pontianak)
- Syamsudin Noor (Banjarmasin)
Namun, sejumlah bandara lain seperti H.A.S. Hanandjoeddin di Belitung masih menunggu maskapai yang bersedia membuka rute luar negeri.
Penutup: Arah Baru Transportasi Udara Indonesia
Langkah InJourney Airports bersama pemerintah dalam meningkatkan status bandara ini menunjukkan keseriusan Indonesia untuk memperkuat daya saing sektor transportasi udara, tidak hanya di tingkat nasional tapi juga regional dan global.
Ke depan, keberhasilan implementasi kebijakan ini akan bergantung pada sinergi antara pemerintah, operator bandara, maskapai penerbangan, dan masyarakat pengguna jasa transportasi udara. Jika terlaksana dengan baik, 30 bandara internasional baru ini dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi dan transformasi konektivitas di seluruh penjuru nusantara.