
Bekasi, Mata4.com – Sejumlah warga Kemang View Apartemen (KVA) Kota Bekasi, resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Gugatan tersebut terkait persoalan harta bersama serta dugaan intimidasi yang diduga dilakukan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengembang.
Kuasa Hukum PPPSRS KVA, Cupa Siregar, SH, menyatakan langkah hukum ini ditempuh agar penyelesaian dapat dilakukan secara sah dan terbuka.
“Kami mengajukan gugatan supaya pihak yang dipanggil dapat hadir secara langsung sesuai hukum yang berlaku,” ujar Cupa Siregar, Selasa (23/9).
Hak Warga Belum Diserahkan
Perwakilan warga menuturkan, meski unit apartemen telah dibeli dan seluruh kewajiban pembayaran dilunasi sejak tahun 2012, hingga kini mereka belum menerima penyerahan benda bersama, tanah bersama, maupun bagian bersama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Ketua PPPSRS KVA, Hitler P. Situmorang, menyebut meski Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) terbentuk sejak 2021, proses pengesahan resmi di hadapan notaris belum pernah dilakukan.
“Karena itu, kami menempuh langkah hukum agar hak-hak warga tidak diabaikan pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Aksi Sepihak dan Intimidasi
Warga juga mengaku resah dengan munculnya pihak-pihak yang mengaku sebagai pengelola apartemen. Mereka memasang spanduk dan poster tanpa dasar hukum yang jelas.
“Yang lebih mengecewakan, pemasangan spanduk itu justru dilakukan oleh oknum berseragam aparat penegak hukum (APH),” tambah Hitler.
Selain itu, warga menyoroti adanya dugaan intimidasi berupa patroli oleh oknum berseragam APH di lingkungan apartemen. Situasi ini dinilai menimbulkan rasa tidak nyaman bagi penghuni beserta keluarganya.
Sertifikat Belum Terbit
Warga juga menegaskan bahwa hingga kini Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun) belum diterbitkan, meskipun kewajiban pembayaran dilunasi sejak 13 tahun lalu.
“Kami sudah 13 tahun menunggu hak kami. Sertifikat dan pengelolaan benda bersama tidak pernah diserahkan. Karena itu kami menggugat pengembang ke PN Bekasi,” ujar Hitler.
Harapan Warga
Melalui gugatan ini, warga berharap PN Bekasi dapat memanggil pengembang secara resmi dan memastikan hukum ditegakkan sehingga hak pemilik apartemen segera terpenuhi.
“Harapan kami sederhana: bisa tinggal dengan tenang, nyaman, dan mendapatkan hak sebagaimana dijamin undang-undang,” pungkasnya.