Bekasi, Mata4.com – Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan pejabat PT ASDP bukan keputusan sepihak, melainkan hasil respons terhadap aspirasi masyarakat.
“Kita menyaksikan bahwa proses ini lahir bukan dari tekanan politik, tetapi dari konsensus antara aspirasi rakyat dan pertimbangan hukum yang matang,” ujar Iwan, Selasa (26/11/2025) di Jakarta.
Menurut Iwan, sejak Juli 2024 DPR menerima berbagai aduan publik terkait kasus ASDP. Aspirasi tersebut kemudian diproses melalui jalur kelembagaan, bukan sekadar menjadi keluhan.
“Aspirasi rakyat diterima di DPR, dianalisis dengan dasar hukum, lalu pemerintah bertindak melalui kajian institusional. Ini adalah praktik tata kelola hukum yang sehat,” tambahnya.

Iwan menegaskan bahwa keputusan rehabilitasi tidak menghapus prinsip penegakan hukum. Justru kebijakan ini menekankan bahwa penegakan hukum harus adil, transparan, dan proporsional.
“Negara tidak boleh sekadar menjadi mesin penghukum, negara juga wajib menjadi penjaga martabat warganya. Ketika prosedur hukum berpotensi melukai orang yang bekerja sesuai aturan, negara memiliki kewajiban moral untuk membetulkannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah pemerintah ini mendorong standar baru dalam menangani perkara yang melibatkan pejabat publik, menegaskan bahwa profesionalisme aparatur harus dilindungi, bukan dikorbankan.
“Ke depan, semoga keputusan ini menjadi fondasi bagi iklim kepastian hukum yang lebih sehat bagi para pelayan publik. Negara yang kuat bukanlah negara yang banyak menghukum, tetapi negara yang berani memulihkan,” tutup Iwan.
