Jakarta, Mata4.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas dengan menutup sejumlah pertambangan secara permanen sebagai bagian dari mitigasi risiko bencana. Kebijakan ini diumumkan oleh Dedi Mulyadi pada Kamis (11/12/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Penutupan dilakukan khususnya terhadap pertambangan yang berlokasi di lereng gunung dan memiliki dampak signifikan terhadap kerusakan lingkungan.
“Hari ini, kami juga akan menutup pertambangan-pertambangan di lereng gunung,” ujar Dedi. Menurutnya, kawasan seperti Kabupaten Bandung, Garut, hingga Sumedang termasuk yang akan terdampak oleh kebijakan ini. “Risiko bencana lebih tinggi dibanding hasil tambang yang didapatnya,” tegasnya.
Langkah penutupan tambang ini menjadi tindak lanjut atas meningkatnya ancaman bencana di Jawa Barat, terutama setelah rentetan banjir dan longsor yang melanda Kabupaten Bandung pada 4 Desember 2025. Peristiwa tersebut memaksa Pemerintah Kabupaten Bandung menetapkan status darurat bencana pada 6–19 Desember 2025.

Selain penutupan pertambangan, Pemprov Jabar juga memperkuat upaya penegakan hukum bersama Polda dan Polres untuk menindak para perusak lingkungan. Fokus penegakan tersebut mencakup kasus penebangan pohon, perusakan tanaman teh, hingga aktivitas pertambangan ilegal. “Kami terus memberikan tindakan hukum dengan bekerja sama Polda dan Polres untuk menyelesaikan berbagai pihak yang melakukan kerusakan lingkungan,” kata Dedi.
Langkah tegas ini juga didukung dengan kebijakan tata ruang. Dedi menerbitkan Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di lima daerah: Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi. Dalam SE tersebut, Pemprov Jabar menghentikan sementara penerbitan izin pembangunan perumahan di wilayah Bandung Raya, sebagai upaya menekan kerusakan lingkungan dan mencegah risiko bencana di masa depan.
Keputusan Pemprov Jabar menunjukkan komitmen kuat dalam menangani persoalan ekologis yang semakin kompleks. Dengan menutup pertambangan rawan dan memperketat tata ruang, Jawa Barat berupaya memutus mata rantai kerusakan lingkungan yang menjadi pemicu bencana berulang. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi risiko sekaligus menciptakan keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan lingkungan.
