
Bekasi, Mata4.com – Jaringan Patriot Muda Bekasi (JAPMI) menyoroti dugaan penyimpangan dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kompensasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dengan nilai mencapai Rp6,8 miliar. Dugaan tersebut dinilai mencerminkan lemahnya tata kelola bantuan sosial di Kota Bekasi.
Ketua JAPMI, Muhamad Bayu, menyampaikan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penyaluran BLT, di antaranya dugaan penerima fiktif, data ganda, serta penerima yang tidak sesuai kriteria. Selain itu, terdapat indikasi perubahan daftar penerima tanpa dasar hukum yang jelas.
“Jika dugaan ini terbukti, maka penyaluran BLT kompensasi TPST Bantargebang berpotensi merugikan warga yang selama ini terdampak langsung aktivitas lingkungan,” ujar Bayu, Jum’at (19/12/25).
Atas temuan tersebut, JAPMI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan, termasuk audit forensik terhadap mekanisme penyaluran bantuan tersebut. JAPMI juga meminta Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Bekasi dan Dinas Sosial belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
