
Denpasar, Mata4.com — Kepolisian Daerah Bali bersama Kantor Imigrasi dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap dan membongkar jaringan kriminal terorganisir yang melibatkan sejumlah warga negara Rusia di Bali. Jaringan ini tak hanya melakukan penipuan sebagai petugas imigrasi gadungan, tetapi juga terlibat dalam peredaran narkoba internasional, menjadikan Bali sebagai salah satu basis operasi mereka.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius baik di tingkat nasional maupun internasional, karena menyangkut keamanan pariwisata Bali, integritas sistem keimigrasian, dan risiko serius terhadap generasi muda akibat peredaran narkotika.
Modus Penipuan: Petugas Imigrasi Palsu yang Memeras Turis
Jaringan kriminal ini beroperasi dengan menyamar sebagai petugas Imigrasi Indonesia, lengkap dengan seragam, kendaraan stiker resmi, dan surat tugas palsu. Para pelaku—empat WNA asal Rusia dan dua warga lokal—mendatangi wisatawan asing di kawasan Canggu, Seminyak, dan Uluwatu, dengan dalih melakukan pemeriksaan visa.
Menurut penuturan Kapolda Bali Irjen Pol Ida Bagus Ketut Gunawan, mereka akan menuduh target telah melanggar izin tinggal atau melakukan overstay, lalu mengancam deportasi.
“Modus mereka sangat meyakinkan. Mereka berbicara menggunakan bahasa Inggris, membawa dokumen, dan menggunakan mobil mirip kendaraan operasional petugas negara. Turis-turis ketakutan dan akhirnya menyerahkan uang antara Rp10 juta hingga Rp50 juta sebagai ‘denda’,” ujar Kapolda dalam konferensi pers di Denpasar, Jumat (1/8).
Dalam satu bulan terakhir, setidaknya 19 warga asing dari Australia, Prancis, Jerman, dan Brasil menjadi korban pemerasan.
Peran Ganda: Dari Penipu hingga Pengedar Narkoba Kelas Atas
Kasus ini semakin serius ketika penyelidikan terhadap para pelaku mengarah pada aktivitas narkotika internasional. Dalam penggerebekan di sebuah villa mewah di Kerobokan, Badung, aparat menemukan barang bukti berupa:
- 1,2 kilogram ganja sintetis (Spice)
- 200 gram kokain
- 70 lembar LSD
- Timbangan digital, kripto-wallet, dan uang tunai lebih dari Rp600 juta
Menurut Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol Rudi Santosa, para tersangka merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas negara yang beroperasi dengan sistem tertutup, menyasar konsumen kelas atas, terutama sesama ekspatriat.
“Mereka bukan hanya pengguna, tapi pengedar aktif. Transaksi dilakukan online, pembayaran menggunakan cryptocurrency seperti Bitcoin dan Ethereum. Ini bukan pengedar biasa—ini jaringan terlatih dan beroperasi sistematis,” tegas Rudi.
Jalur Pengiriman dan Transaksi Digital
Narkoba yang diedarkan diimpor dari luar negeri, terutama dari Rusia, Belanda, dan Eropa Timur, melalui jasa ekspedisi. Barang disamarkan dalam bentuk makanan impor, kopi kemasan, hingga produk kecantikan. Begitu tiba di Bali, barang disebar menggunakan kurir lokal dan transaksi dilakukan via Telegram dan Signal, aplikasi terenkripsi yang sulit dilacak.
Tim siber Polda Bali dan BNN kini masih membongkar jaringan digital mereka, termasuk riwayat kripto-wallet yang digunakan.

www.service-ac.id
Penyamaran Canggih dan Lokasi Operasi
Penggerebekan dilakukan di tiga lokasi utama:
- Villa pribadi di Kerobokan – markas penyimpanan barang bukti dan tempat transaksi
- Kafe coworking di Canggu – tempat mereka merekrut turis sebagai ‘klien’ dan perekrutan kurir lokal
- Apartemen di Denpasar Barat – tempat tinggal dua pelaku lokal yang bertugas menyiapkan dokumen palsu dan alur komunikasi
Salah satu tersangka utama, yang dikenal dengan nama samaran “Ivan D.”, sempat mencoba melarikan diri ke Lombok menggunakan speed boat. Ia berhasil ditangkap di Pelabuhan Padangbai, Karangasem.
Ancaman Hukum Berat Menanti
Keenam tersangka kini ditahan di Mapolda Bali dan akan dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya:
- Pasal 114 dan 112 UU Narkotika (ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati)
- Pasal 378 KUHP tentang penipuan
- Pasal 94 UU Keimigrasian tentang pemalsuan dan penyalahgunaan wewenang keimigrasian
Selain itu, pihak Imigrasi menyatakan bahwa para pelaku akan dideportasi setelah menjalani hukuman pidana di Indonesia, dan nama mereka dimasukkan ke dalam daftar hitam internasional.
Reaksi Publik dan Pemerintah
Kasus ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Masyarakat Bali, khususnya pelaku usaha pariwisata, mengecam keras aksi para pelaku karena merusak citra Bali di mata internasional.
“Kami menerima turis dari seluruh dunia, tapi kalau ada yang menyalahgunakan visa tinggal untuk aktivitas kriminal, negara harus bertindak tegas,” ujar Ketua PHRI Bali, I Gusti Agung Rai.
Pemerintah pusat melalui Dirjen Imigrasi dan Kemenkumham RI juga merespons dengan menginstruksikan audit menyeluruh terhadap izin tinggal warga asing di Bali dan memperketat pengawasan terhadap jasa pembuatan visa
Langkah Pencegahan ke Depan
Sebagai langkah tindak lanjut, Polda Bali akan:
- Mendirikan Tim Pengawasan WNA Khusus
- Memperkuat sinergi antara Imigrasi, BNN, dan Satpol PP
- Memasifkan edukasi hukum bagi turis asing soal hak dan kewajiban mereka selama tinggal di Indonesia
Masyarakat dan pelaku industri wisata juga didorong untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA.
Kesimpulan
Kasus bule Rusia di Bali yang menyamar sebagai petugas imigrasi sekaligus menjadi bandar narkoba mengungkap kerentanan sistem pengawasan terhadap warga negara asing di kawasan pariwisata. Bali harus bersikap tegas: terbuka bagi wisatawan yang datang dengan itikad baik, namun keras terhadap pelaku kriminal, tanpa pandang kebangsaan.
Pulau Dewata harus tetap menjadi surga wisata dunia—bukan tempat persembunyian bagi sindikat internasional.