Bekasi, Mata4.com – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Airlangga, I Wayan Titib Sulaksana, menegaskan bahwa mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), sebaiknya segera membawa sengketa lahan yang menimpanya ke ranah hukum. Menurut Titib, langkah paling efektif adalah membuat laporan resmi ke Mabes Polri agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diperiksa secara menyeluruh.
Titib menyebut bahwa laporan ke kepolisian adalah mekanisme hukum yang paling tepat, terutama ketika indikasi penyerobotan tanah mulai terlihat nyata. “Mudah saja, JK harus membuat laporan ke Mabes Polri tentang penyerobotan tanah miliknya yang patut diduga dilakukan oleh korporasi,” ujarnya kepada inilah.com, Senin (17/11/2025). Ia menambahkan, apabila laporan dibuat, barulah aparat dapat menelusuri siapa saja yang berada di balik persoalan tersebut. “Masalah ada backing, itu nanti akan ketahuan belakangan,” katanya.
JK Geram Lahan 16,5 Hektare Diklaim Pihak Lain
Sebelumnya, JK menyampaikan kekesalannya setelah lahan seluas 16,5 hektare miliknya di kawasan GMTD, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan, diduga menjadi objek permainan mafia tanah. Saat meninjau lokasi sengketa tersebut pada Rabu (5/11/2025), ia menilai ada upaya sistematis untuk mengambil alih lahan yang telah ia kuasai sejak lama.
“Jadi itu kebohongan dan rekayasa, itu permainan Lippo, itu ciri Lippo itu. Jadi jangan main-main di sini, Makassar ini!” tegas Ketua Umum PMI itu di hadapan wartawan.
Menurut JK, klaim terbaru yang menyebut bahwa lahan tersebut dimiliki oleh seorang warga bernama Manjung Ballang—yang disebut sebagai penjual ikan—sangat janggal. “Masa penjual ikan punya tanah seluas ini,” ungkapnya dengan nada menekankan.
JK menegaskan bahwa tanah tersebut telah dimiliki dan dikuasai sejak puluhan tahun lalu, bahkan sebelum wilayah itu masuk dalam wilayah administrasi Kota Makassar. Pembelian lahan tersebut, kata JK, dilakukan melalui anak Raja Gowa ketika kawasan itu masih berada di Kabupaten Gowa.
Namun, seiring berjalannya waktu, persoalan kepemilikan lahan kian rumit. Ia menyebut bahwa almarhum Hj Najamiah, salah satu pemilik sebelumnya, pernah diperdaya sehingga terjadi tumpang tindih klaim. “Itu cepat-cepat diselesaikan. Itu namanya perampokan, kan,” kata JK.

Lippo Group Bantah Terlibat Penyerobotan
Di sisi lain, Lippo Group melalui CEO James Riady dengan tegas membantah tudingan bahwa pihaknya telah menyerobot lahan JK. James menegaskan bahwa lahan tersebut bukan milik Lippo sehingga perusahaan tidak memiliki alasan untuk terlibat langsung dalam sengketa itu.
“Tanah itu bukan punya Lippo. Jadi enggak ada kaitannya dengan Lippo. Jadi kita enggak ada komentar,” ujar James di Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Senin (10/11/2025).
Meski demikian, James mengakui bahwa Lippo Group merupakan salah satu pemegang saham di PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), perusahaan yang saat ini mengklaim memiliki hak atas lahan sengketa tersebut. Ia menekankan bahwa kepemilikan saham tidak berarti Lippo terlibat dalam operasional maupun manajemen pertanahan secara langsung.
“Lahan itu kepemilikan dari perusahaan pemda di daerah yang namanya PT GMTD, yang merupakan perusahaan terbuka. Lippo adalah salah satu pemegang saham,” jelasnya.
Pakar: Laporan Polisi Akan Mengurai Akar Masalah
Melihat dinamika sengketa yang semakin kompleks, pakar hukum pidana Titib menilai bahwa langkah hukum harus segera diambil. Menurutnya, laporan resmi ke kepolisian akan membuka jalan bagi penyidikan mendalam, termasuk mengungkap apakah ada permainan mafia tanah atau rekayasa administrasi dalam klaim kepemilikan lahan tersebut.
Dengan laporan resmi, kepolisian dapat memeriksa dokumen-dokumen kepemilikan, alur pengalihan hak, hingga keterlibatan instansi maupun pihak swasta tertentu. “Semua akan terang jika proses hukum berjalan,” kata Titib.
Sengketa lahan antara JK dan berbagai pihak di Tanjung Bunga ini pun menjadi perhatian publik, mengingat skala aset yang besar dan posisi JK sebagai tokoh nasional. Kini, bola ada di tangan JK apakah akan membawa persoalan ini ke Mabes Polri sebagaimana disarankan para pakar.
