Jakarta, Mata4.com – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Agus Andrianto, memastikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Enemawira, Sulawesi Utara, berinisial CS, resmi dicopot dari jabatannya. Langkah cepat diambil setelah muncul dugaan bahwa CS memaksa narapidana Muslim memakan daging anjing dalam sebuah kegiatan internal.
“Sudah kami copot. Kita proses sejak dapat informasi sekitar empat hari lalu,” kata Agus di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Pemeriksaan Etik Berjalan
Agus menjelaskan bahwa pemeriksaan internal masih berlangsung. CS disebut tengah menjalani sidang kode etik yang digelar Ditjen Pemasyarakatan. Meski peristiwa itu disebut terjadi dalam suasana pesta ulang tahun, Agus menegaskan bahwa konteks apapun tetap tidak membenarkan tindakan yang melanggar keyakinan agama narapidana.
“Intinya kita tidak menoleransi hal-hal seperti itu,” tegasnya.

Penjelasan tersebut sejalan dengan pernyataan Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, yang menyebut CS telah diperiksa Kanwil Ditjenpas Sulawesi Utara pada 27 November 2025. Pada hari yang sama, CS langsung dinonaktifkan dan pelaksana tugas Kalapas ditunjuk untuk menggantikan posisinya.
Ditjenpas juga telah menerbitkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik yang digelar oleh Direktorat Kepatuhan Internal di Gedung Ditjenpas, Jakarta.
“Sanksi akan diberikan sesuai aturan bila dari hasil pemeriksaan terbukti terjadi pelanggaran,” ujar Rika.
DPR Nilai Perbuatan Masuk Kategori Pelanggaran Serius
Kasus ini sebelumnya disorot anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, yang menilai tindakan pemaksaan terhadap keyakinan napi tergolong pelanggaran berat.
Ia menegaskan bahwa tindakan diskriminatif dan penodaan agama telah diatur dalam sejumlah pasal KUHP, seperti Pasal 156, 156a, 335, hingga 351, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Walaupun dia warga binaan, ia tetap memiliki HAM yang harus dilindungi. Jangan mentang-mentang warga binaan lalu diperlakukan semena-mena,” kata Mafirion.
