Jakarta, Mata4.com — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi menetapkan Kalender Pendidikan Nasional untuk Tahun Ajaran 2025/2026. Pengumuman ini menjadi acuan utama bagi semua satuan pendidikan di Indonesia — mulai dari PAUD hingga SMA/SMK — dalam merancang jadwal pembelajaran, penilaian, serta libur sekolah.
Kalender pendidikan ini juga diharapkan memfasilitasi adaptasi antarwilayah, sehingga meskipun bersifat nasional, pemerintah daerah tetap memperoleh ruang penyesuaian sesuai kondisi lokal.
Awal dan Akhir Tahun Ajaran
Dokumen kalender menyebut bahwa tahun ajaran baru dimulai pada Senin, 14 Juli 2025, dan berakhir pada Jumat, 26 Juni 2026. Rentang ini menjadi kerangka waktu umum bagi sekolah-sekolah di berbagai daerah untuk menyusun kegiatan akademik mereka.
Beberapa daerah, seperti Jakarta, sudah merilis rincian kalender lokal berdasarkan keputusan dinas pendidikan setempat. Di DKI Jakarta, misalnya, masa pembelajaran resmi dimulai 14 Juli 2025, dengan pengaturan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama beberapa hari untuk siswa baru.
Semester, Libur, dan Hari Efektif
Kalender pendidikan membagi tahun ajaran menjadi dua semester:
- Semester Ganjil: 14 Juli 2025 hingga Desember 2025
- Libur Semester Ganjil: Desember 2025 hingga awal Januari 2026
- Semester Genap: Januari 2026 hingga 26 Juni 2026
- Libur Akhir Tahun Ajaran: Selesai tanggal 26 Juni 2026
Jumlah hari efektif belajar diatur minimal sebanyak 200 hari dalam setahun — tidak termasuk libur nasional dan cuti bersama.
Kalender ini juga mengakomodasi hari libur nasional dan keagamaan yang telah ditetapkan pemerintah pusat, serta cuti bersama yang relevan. Satuan pendidikan diwajibkan menyelaraskan kalender mereka agar tetap menghormati ketentuan tersebut.
Penilaian dan Ujian
Kalender pendidikan mencakup waktu pelaksanaan beberapa jenis penilaian:
- Penilaian Tengah Semester (PTS)
- Penilaian Akhir Semester (PAS)
- Ujian Sekolah (US) / Penilaian Akhir Tahun (PAT)
- Asesmen Nasional (AN)
Untuk jenjang madrasah di bawah Kementerian Agama, kalender pendidikan juga menetapkan jadwal ujian dan libur sesuai acuan nasional, misalnya:
- Awal tahun ajaran pada 14 Juli 2025
- Pelaksanaan PAS Ganjil pada 1–6 Desember 2025
- Libur semester ganjil pada 22 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026
- Penilaian tengah semester genap, libur Idul Fitri, serta PAT di bulan Juni 2026.
Beberapa wilayah provinsi juga telah merilis kalender lokal yang menyajikan tanggal spesifik PTS, PAS, dan pembagian rapor. Misalnya di Jakarta, penilaian akhir semester ganjil dijadwalkan pada awal Desember 2025, dengan pembagian rapor sebelum libur semester.
Ruang Penyesuaian Daerah
Meskipun kalender ini ditetapkan secara nasional, Kemendikbudristek memberi fleksibilitas terbatas kepada pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota). Penyesuaian boleh dilakukan dalam hal:
- Hari libur daerah atau tradisi lokal
- Kondisi geografis (misalnya daerah rawan bencana)
- Kejadian luar biasa seperti bencana alam atau wabah penyakit
Namun, penyesuaian tidak boleh mengurangi jumlah hari efektif belajar minimum. Daerah yang membuat kalender lokal harus tetap merujuk kepada pedoman nasional sebagai kerangka dasar.
Tanggung Jawab Sekolah, Guru, dan Orang Tua
Setiap satuan pendidikan diwajibkan mensosialisasikan kalender kepada semua pemangku kepentingan: guru, tenaga kependidikan, siswa, dan orang tua. Dengan pemahaman yang sama, penyusunan program semester dan silabus dapat dilakukan lebih sistematis dan efektif.
Orang tua juga diimbau untuk turut mendampingi kegiatan belajar anak, terutama selama libur panjang atau masa transisi antar semester.
Manfaat dan Tantangan Implementasi
Penetapan kalender pendidikan nasional ini bertujuan memberikan kepastian waktu akademik serta sinkronisasi program di seluruh Indonesia. Namun, implementasi di lapangan tetap menghadapi tantangan seperti:
- Perbedaan kesiapan antar sekolah (fasilitas, tenaga pendidik)
- Kesenjangan akses antara daerah perkotaan dan pedesaan
- Koordinasi dengan kebijakan lokal dan kearifan daerah
- Adaptasi terhadap perubahan mendadak (misalnya bencana, pandemi)
Dengan dukungan dari pemerintah pusat dan daerah, serta partisipasi aktif dari sekolah dan masyarakat, diharapkan kalender ini dapat dijalankan secara efektif dan mendukung peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.

