Jakarta, 24 Juli 2025 — Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak mencakup transfer data pribadi warga negara Indonesia. Pernyataan ini disampaikan bersama para menteri terkait dan Presidential Communication Office (PCO) menyusul kekhawatiran publik mengenai potensi pelanggaran privasi dalam kerja sama tersebut.
Dalam keterangan resmi, pemerintah menyatakan bahwa data yang dimaksud dalam perjanjian tersebut hanyalah data bersifat komersial, seperti informasi transaksi dagang dan logistik. Data tersebut diperlukan guna mendukung pertukaran barang dan jasa antara kedua negara.
“Transfer data yang dimaksud bersifat komersial, bukan data pribadi. Pengelolaan data tetap dilakukan masing-masing negara secara mandiri,” ujar Kepala PCO, Hasan Nasbi, di Jakarta, Rabu (24/7).
Penjelasan Pemerintah: Perlindungan Data Tetap Prioritas
Hasan Nasbi menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan mempercepat dan menyederhanakan proses dagang, khususnya untuk produk-produk yang memiliki risiko tinggi seperti bahan kimia dan hasil pertanian. Ia menegaskan bahwa tidak ada data personal yang akan dikelola atau diakses oleh pihak asing.
“Pemerintah tetap mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Tidak ada kompromi dalam soal perlindungan data masyarakat,” tegas Hasan.
Penegasan dari Kementerian Koordinator Perekonomian
Senada dengan itu, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, juga menekankan bahwa yang dimaksud dalam pernyataan bersama Indonesia-AS adalah data komersial, bukan data sensitif warga negara.
“Data yang dibahas tidak menyangkut identitas individu. Ini lebih kepada informasi logistik, ekspor-impor, dan transaksi korporasi,” ujarnya.
Menkominfo Akan Dalami Substansi Kesepakatan
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Meutya Hafid, menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Menko Perekonomian untuk menelaah substansi perjanjian. Meutya menyatakan pentingnya transparansi dan pengawasan ketat dalam setiap bentuk kerja sama yang menyangkut data.
Kekhawatiran Publik dan Komitmen Pemerintah
Sejumlah pihak sebelumnya menyuarakan kekhawatiran bahwa kerja sama Indonesia-AS dapat membuka celah bagi penyalahgunaan data pribadi oleh pihak asing. Menanggapi hal tersebut, pemerintah menyampaikan bahwa negara mitra dalam kerja sama transfer data harus memiliki sistem perlindungan data yang setara atau lebih baik, sebagaimana diatur dalam UU PDP.
“Kami tidak akan melakukan kerja sama pertukaran data dengan negara yang tidak menjamin perlindungan data sesuai standar internasional,” kata Hasan.
Kesimpulan: Data Pribadi Aman, Data Komersial Diatur UU
Pemerintah memastikan bahwa:
- Transfer data yang dibahas bukan data pribadi, melainkan data komersial yang mendukung kegiatan ekspor-impor.
- Pengelolaan data tetap menjadi kewenangan masing-masing negara.
- Kerja sama dilakukan dengan tetap mengacu pada UU Perlindungan Data Pribadi.
- Indonesia hanya akan berbagi data dengan negara mitra yang memiliki standar keamanan data yang memadai.
