Bandung, Mata4.com — DPP Front Pemantau Kriminalitas (FPK) meminta Jam-Pidsus Kejaksaan Agung untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pengadaan dan Pemasangan PJU Tiang Ornamen dan Dekoratif di Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2025. Total anggaran proyek ini mencapai Rp 424,4 miliar.
Direktur Eksekutif FPK, Deny Debus, menyampaikan bahwa data dokumen transaksi di empat UPTD menunjukkan adanya dugaan harga satuan yang tidak wajar. Menurut FPK, harga PJU ornamen seharusnya berada di kisaran Rp 13–15 juta per unit, namun dalam paket pengadaan Dishub Jabar harga tercantum Rp 31,95 juta per unit, jauh di atas harga pasar.

Beberapa paket yang disoroti FPK antara lain:
- UPTD Wilayah I–IV, dengan total ribuan unit PJU Ornamen dan PJU Konvensional yang dibeli dari penyedia PT Mutiara Samudera Pasai, PT Fokus Indo Lighting, dan PT Honoris Industry.
- Sejumlah paket memiliki nilai lebih dari Rp 60 miliar, hingga mencapai Rp 119 miliar dalam satu wilayah.
Deny menilai penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) diduga tidak berdasarkan survei harga wajar, sehingga berpotensi terjadi mark-up, penyalahgunaan kewenangan, hingga adanya indikasi persekongkolan harga. Ia juga menilai dugaan penyimpangan dapat terjadi sejak awal perencanaan, mulai dari penentuan pagu anggaran hingga pemilihan penyedia di E-Katalog LKPP.
FPK menduga praktik tersebut dapat menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah, serta memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam UU Tipikor Pasal 2 ayat (1) tentang perbuatan yang merugikan keuangan negara.
FPK meminta Kejaksaan Agung untuk segera melakukan penyelidikan tanpa tebang pilih.
Hingga kini, pihak Dishub Jawa Barat serta penyedia terkait belum memberikan tanggapan resmi.
