
Jakarta, Mata4.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan telah menerbitkan dan memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, termasuk kepada tim kuasa hukumnya.
Kepastian ini sekaligus membantah dalil yang diajukan kuasa hukum Nadiem dalam permohonan praperadilan, yang menyebut bahwa SPDP belum terbit maupun belum diserahkan.
“Informasi dari penyidik sudah saya klarifikasi langsung, sudah diberikan pemberitahuan tersangka maupun ke penasihat hukumnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (29/9/2025).
SPDP Juga Dikirim ke KPK
Anang menjelaskan, selain kepada tersangka dan kuasa hukum, SPDP juga telah ditembuskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini penting mengingat lembaga antirasuah tersebut sebelumnya sempat melakukan penyelidikan awal atas kasus pengadaan laptop Chromebook.

Namun, karena Kejagung lebih dahulu menaikkan status ke tahap penyidikan, KPK kemudian menyerahkan data hasil penyelidikannya kepada Kejagung.
“Bahkan tembusan ke KPK pun sudah SPDP-nya,” tegas Anang.
Patuhi KUHAP dan Putusan MK
Lebih lanjut, Anang menegaskan bahwa Kejagung mematuhi aturan hukum, termasuk kewajiban menyampaikan SPDP sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (1) KUHAP.
Ia juga mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 130/PUU-XIII/2015, yang menegaskan bahwa penyidik wajib menyampaikan SPDP kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya, serta pelapor, paling lambat tujuh hari setelah surat perintah penyidikan (Sprindik) diterbitkan.
“Tidak mungkin kami mengabaikan itu, karena SPDP adalah hak tersangka,” ujar Anang.
Hadapi Gugatan Praperadilan
Seperti diketahui, tim kuasa hukum Nadiem Makarim telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dijadwalkan mulai disidangkan pada Jumat (3/10/2025).
Menanggapi hal itu, Anang menegaskan bahwa Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) siap menghadapi gugatan tersebut.
“Kami akan hadapi sesuai aturan. Semua prosedur sudah dijalankan,” tuturnya.
Kasus Pengadaan Chromebook
Kasus ini berawal dari dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Proyek tersebut menelan anggaran besar dengan tujuan mendukung digitalisasi pendidikan, namun diduga kuat terdapat praktik penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
Kejagung memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan, demi memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.