Jakarta, Selasa, 22 Juli 2025 — Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo, memimpin konferensi pers di Gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta Selatan. Dalam kesempatan tersebut, diumumkan bahwa delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex dan anak usahnya.
Kronologi Kasus
- Awal Mei 2025: Kejagung mulai mencium indikasi penyalahgunaan dana kredit setelah sejumlah laporan keuangan Sritex merugi hingga US$ 1,08 miliar (±Rp 15,6 triliun), meski sebelumnya mencatat laba besar.
- 21 Mei 2025: Tiga tersangka awal ditetapkan — Iwan Setiawan Lukminto (eks Dirut Sritex), Zainuddin Mappa (eks Dirut Bank DKI), dan Dicky Syahbandinata (eks Divisi Komersial Bank BJB). Total utang Sritex ke beberapa bank, termasuk BPD, mencapai Rp 3,58 triliun hingga Oktober 2024, dengan kerugian awal disimpulkan mencapai Rp 692 miliar.
- Awal Juli 2025: Gelar perkara dan pemeriksaan saksi diperluas; Kejagung memanggil lebih dari 175 saksi dan satu ahli.
- 21 Juli 2025 malam: Surat perintah penyidikan baru diterbitkan, dan penyitaan dokumen kunci dilakukan, termasuk invoice dan laporan keuangan .
- 22 Juli 2025 dini hari: Penetapan delapan tersangka baru diumumkan, menjadikan total tersangka kini 11 orang .
Delapan Tersangka Baru & Perannya
Menurut paparan Jampidsus, ini adalah peran dari para tersangka baru:
- Allan Moran Severino (AMS) – Mantan Dirkeu Sritex (2006–2023). Diduga memproses pencairan kredit menggunakan invoice fiktif dan mengalihkan dana untuk pelunasan Medium Term Note (MTN), bukan modal kerja.
- Babay Farid Wazadi (BFW) – Eks Dirkeu & Dir Kredit UMKM Bank DKI (2019–2022). Diduga menyetujui kredit tanpa kajian risiko MTN jatuh tempo dan mengabaikan standar kredit.
- Pramono Sigit (PS) – Eks Dir Teknologi & Operasional Bank DKI (2015–2021). Mengeluarkan persetujuan kredit jaminan umum tanpa jaminan aset dan due diligence memadai.
- Yuddy Renaldi (YR) – Eks Dirut Bank BJB (2019–Maret 2025). Beri tambahan plafon kredit Rp 350 miliar padahal laporan Sritex mencantumkan utang Rp 200 miliar eksisting.
- Benny Riswandi (BR) – Eks SEVP Bisnis Bank BJB (2019–2023). Mengabaikan prinsip 5 C dalam otorisasi kredit Rp 200 miliar.
- Supriyatno (SP) – Eks Dirut Bank Jateng (2014–2023). Menyetujui kredit tanpa adanya komite kelayakan resmi.
- Pujiono (PJ) – Eks Dir Korporasi & Komersial Bank Jateng (2017–2020). Lalai melakukan verifikasi laporan keuangan Sritex.
- Suldiarta (SD) – Eks Kabid Bisnis Korporasi & Komersial Bank Jateng (2018–2020). Menandatangani MoU dan menyetujui fasilitas supply-chain financing tanpa verifikasi data lengkap.
Besaran Kerugian & Modus Operandi
- Estimasi kerugian negara mencapai Rp 1,08–1,09 triliun, naik dari nilai awal Rp 692 miliar saat hanya mencakup utang dari Bank DKI dan BJB .
- Skema korupsi meliputi penggunaan dana kredit bukan untuk modal kerja, melainkan untuk pelunasan utang MTN, pembelian aset non-produktif, dan tujuan lainnya. Invoice fiktif digunakan agar pencairan bisa dilakukan tanpa pengawasan ketat .
- Terdapat banyak pelanggaran prosedur bank: tidak ada due diligence, pinjaman diberikan padahal Sritex berstatus sebagai debitur kelas BB-, dan prinsip kehati-hatian (5C) diabaikan.
Landasan Hukum & Penahanan
- Kedua belas tersangka (3 awal + 8 baru) dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP .
- Penahanan dilakukan selama 20 hari: sebagian di Rutan Salemba dan Salemba Cabang Kejagung, sedangkan Yuddy Renaldi mendapatkan tahanan kota, dikarenakan kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk ditahan di rutan .
Tindak Lanjut Penyelidikan
Kejagung bersama OJK, BPK, dan Ditjen Pajak telah memetakan jalur aliran dana dan memulai audit forensik, termasuk pemanggilan auditor eksternal serta komite kredit dari bank-bank yang tersangkut .
Penyitaan aset seperti tanah, kendaraan, dan rekening terkait juga telah dilakukan sebagai langkah awal pemulihan kerugian negara.
Dampak & Kebutuhan Reformasi Sektor
- Publik dan investor mempertanyakan integritas pemberian kredit oleh bank daerah.
- OJK mendapat tekanan untuk memperketat pengawasan terhadap BPD, termasuk wajib audit internal dan penilaian risiko kredit besar.
- Perbankan daerah memerlukan reformasi mendalam: implementasi SOP kredit komersial, transparansi komite, dan penegakan sanksi bagi pejabat yang melanggar.
Kesimpulan
Penetapan delapan tersangka baru pada 22 Juli 2025 menandai babak lanjutan dalam pengungkapan kasus korupsi kredit mega terkait PT Sritex. Dengan total potensi kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 1 triliun, kasus ini menegaskan kebutuhan reformasi pada tata kelola keuangan dan kredit BUMD, serta pentingnya sinergi antar lembaga pengawas untuk memastikan pemulihan aset negara dan kepastian hukum.
