
Jakarta, Mata4.com – Kuasa hukum keluarga almarhum Arya Daru Pangayunan, Nikolai Aprilindo, menyatakan pihaknya akan menyampaikan dugaan kejanggalan terkait kematian kliennya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI. RDP dijadwalkan berlangsung pada Selasa (30/9/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Kami akan sampaikan kejanggalan-kejanggalan, fakta yang kami temukan, serta informasi yang kami kumpulkan,” ujar Nikolai saat ditemui sebelum rapat. Pernyataan ini menegaskan bahwa pihak keluarga serius menyoroti sejumlah aspek yang dinilai tidak jelas dalam penanganan kasus kematian Arya Daru.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah klarifikasi terkait barang kontrasepsi yang sempat ramai menjadi perbincangan publik. Nikolai menegaskan, “Kontrasepsi itu milik istri almarhum. Bukan milik perempuan lain atau milik siapa pun.” Pernyataan ini diharapkan mampu meluruskan isu yang sempat menyita perhatian masyarakat dan media.

Selain itu, kuasa hukum mendesak agar penanganan perkara ditarik ke Bareskrim Polri untuk menjamin transparansi. “Saya minta untuk ditarik ke Bareskrim. Bukan asistensi,” ujar Nikolai. Keluarga merasa proses penanganan kasus selama ini kurang terbuka dan ingin agar penyidikan dilakukan secara profesional oleh unit yang berwenang.
Menurut Nikolai, pihak keluarga telah mengirim surat resmi kepada Kapolri yang diteruskan kepada Kabareskrim, namun hingga saat ini belum mendapat tanggapan. Permohonan audiensi yang diajukan dua pekan lalu pun belum dijawab. “Bareskrim sampai sekarang masih menutup diri terhadap kami. Kami sudah berupaya, tetapi belum ada kepastian,” jelasnya.
Lebih jauh, kuasa hukum juga meminta pengusutan terhadap pihak-pihak yang diduga membuat framing negatif dalam pemberitaan kasus ini, yang dinilai merugikan nama baik almarhum dan keluarga. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan informasi yang beredar di publik sesuai fakta dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
RDP Komisi XIII diharapkan menjadi momentum bagi pihak keluarga untuk mendapatkan penjelasan resmi dari aparat penegak hukum, sekaligus mendorong transparansi dan profesionalisme dalam penanganan kasus yang tengah menjadi perhatian masyarakat.