Jakarta, Mata4.com — Rencana kunjungan keluarga Arya Daru ke tempat kos yang saat ini ia tempati di kawasan Jakarta Selatan terpaksa dibatalkan secara mendadak. Pembatalan tersebut disebabkan oleh belum selesainya proses perizinan operasional kos dari pihak pengelola, yang menyebabkan aktivitas kunjungan dari luar untuk sementara waktu dibatasi.
Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh pihak keluarga yang telah mengatur jadwal kunjungan sejak dua minggu sebelumnya. Tujuan kunjungan tersebut adalah untuk melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi kos, termasuk mengevaluasi kelayakan bangunan, ketersediaan fasilitas dasar, serta situasi lingkungan sekitar.
“Kami awalnya ingin datang ke Jakarta untuk melihat langsung tempat tinggal Arya. Sebagai keluarga, kami tentu ingin memastikan bahwa tempat yang ditinggali layak secara fisik dan aman secara lingkungan. Tapi pengelola kos menghubungi kami dan mengatakan bahwa kunjungan tidak bisa dilakukan karena izin operasional mereka belum lengkap,” ujar anggota keluarga Arya Daru saat ditemui oleh tim redaksi.
Pihak pengelola kos membenarkan informasi tersebut. Mereka menjelaskan bahwa rumah kos yang dikelola saat ini tengah berada dalam proses penyelesaian izin operasional. Dokumen izin tersebut mencakup Izin Usaha Rumah Kos (IURK), izin lingkungan, serta sertifikasi kelayakan bangunan dari dinas terkait.
“Kami sedang dalam proses penyelesaian izin. Semua dokumen sudah kami ajukan, namun masih menunggu proses verifikasi dari dinas. Sementara itu, kami membatasi kunjungan dari pihak luar agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku, terutama karena kami ingin semua proses berjalan sesuai aturan,” ungkap salah satu pengelola kos yang enggan disebutkan namanya.
Kos yang berlokasi di kawasan padat penduduk di Jakarta Selatan ini diketahui memiliki sekitar 20 kamar yang dihuni oleh mahasiswa dan pekerja muda. Kos tersebut termasuk dalam kategori rumah kos skala kecil-menengah, namun beroperasi secara komersial dan berada di wilayah yang memerlukan izin operasional formal dari pemerintah daerah.
Perizinan Rumah Kos dan Aturan yang Berlaku
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pengawasan Rumah Kos, setiap pengelola kos diwajibkan memiliki IURK. Izin tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa rumah kos memiliki standar minimum keselamatan bangunan, sanitasi, sistem drainase, serta kelayakan fungsi sebagai tempat tinggal sementara.
Dalam beleid tersebut juga disebutkan bahwa rumah kos tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian operasional. Selain itu, pengelola juga wajib melaporkan identitas penghuni secara berkala kepada RT/RW setempat dan instansi pemerintahan yang berwenang.
Ketika dihubungi secara terpisah, Kepala Seksi Penataan Bangunan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang DKI Jakarta, Nurul Lestari, menjelaskan bahwa proses pengurusan izin rumah kos memang memerlukan sejumlah tahapan, termasuk inspeksi fisik ke lokasi, pengecekan dokumen kepemilikan tanah, dan kesesuaian fungsi bangunan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Perizinan ini bukan semata administratif, tetapi menyangkut keselamatan penghuni dan keteraturan kota. Kami menyarankan setiap pengelola rumah kos untuk menyelesaikan proses izin terlebih dahulu sebelum menerima penghuni atau mengizinkan aktivitas kunjungan,” ujar Nurul.
Ia juga menambahkan bahwa rumah kos yang belum memiliki izin resmi dilarang melakukan aktivitas usaha, termasuk menerima tamu dari luar tanpa pemberitahuan. Hal ini bertujuan untuk menghindari potensi konflik dengan warga sekitar serta memastikan perlindungan hukum jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
Respons Keluarga dan Langkah Selanjutnya
Keluarga Arya Daru menyayangkan kondisi ini, namun memahami bahwa proses administrasi seperti perizinan membutuhkan waktu. Mereka mengaku tidak bermaksud mendesak pihak pengelola, melainkan hanya ingin memastikan bahwa Arya tinggal di tempat yang sesuai dengan standar kelayakan.
“Kami tidak ada niat mencampuri urusan operasional kos. Kami hanya ingin memastikan anak kami tinggal di tempat yang aman, legal, dan layak. Kami juga menghargai upaya pengelola dalam mengurus izin. Setelah semuanya selesai, kami akan menjadwalkan ulang kunjungan,” ujar pihak keluarga.
Arya Daru sendiri diketahui sudah menempati kos tersebut selama lebih dari dua bulan terakhir. Ia merupakan mahasiswa dari salah satu universitas swasta di Jakarta dan memilih tinggal di kos tersebut karena lokasinya yang dekat dengan kampus.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak dinas terkait mengenai waktu penyelesaian izin kos tersebut. Namun pengelola menyatakan akan terus berkomunikasi dengan penghuni dan keluarganya terkait perkembangan proses tersebut.
Pentingnya Legalitas Rumah Kos
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat luas, terutama para pengelola rumah kos, akan pentingnya legalitas usaha dalam sektor hunian. Tanpa perizinan yang sah, penghuni tidak hanya berisiko dari sisi kenyamanan, tetapi juga dari aspek hukum dan keselamatan.
Ahli tata kota dari Universitas Indonesia, Dr. Nadira Maheswari, menyebutkan bahwa maraknya rumah kos tanpa izin di kawasan perkotaan menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam mengatur tata ruang dan penyediaan infrastruktur dasar.
“Rumah kos seharusnya tidak sekadar menyediakan tempat tinggal, tapi juga harus memenuhi syarat teknis dan administratif. Ini untuk mencegah konflik sosial, meningkatkan keselamatan, dan menjaga kualitas lingkungan,” ujarnya.
Dr. Nadira juga menambahkan bahwa pemerintah daerah perlu memperkuat pengawasan terhadap operasional rumah kos dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya legalitas dan izin usaha kos.

