Bekasi, Mata4.com – Keluarga dosen Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi, yang ditemukan tewas di kamar hotel, mendesak agar AKBP Basuki segera dipecat dari institusi Polri karena diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Petir, menegaskan sudah saatnya AKBP Basuki ditetapkan sebagai tersangka, meskipun saat ini proses sidang etik di Propam Polri masih berjalan. Zainal menyebut ada dua bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan AKBP Basuki.
“Menurut saya ini perkara sederhana. Almarhumah satu kamar dengan AKBP B dan ditemukan meninggal dunia. Sudah sepantasnya ditetapkan tersangka,” ujar Zainal usai menghadiri gelar perkara di Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (27/11/2025).
Zainal menjelaskan bahwa rekaman CCTV menunjukkan aktivitas mencurigakan AKBP Basuki sebelum kejadian. “CCTV tidak mati. Kelihatan keluar masuk kamar berulang, seperti panik. Pertanyaannya, panik karena apa?” ujarnya. Ia juga mempertanyakan mengapa laporan kematian baru dilakukan pukul 10.30 WIB, padahal ia meyakini korban sudah meninggal sebelum pukul 05.00 WIB. “Lapor kok lama sekali, padahal dia polisi. Kalau panik begitu pasti ada sesuatu,” tambahnya.

Saat ini, AKBP Basuki dijerat Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian. Namun Zainal menekankan penyidik tidak boleh berhenti hanya pada pasal tersebut. “Jangan satu pasal saja. Kalau tidak sinkron dengan hasil laboratorium bisa lepas,” katanya. Ia menegaskan bahwa sanksi etik seharusnya diiringi sanksi terberat apabila unsur pidana terbukti. “Kalau ada bukti yang kuat, semestinya sanksi terberat adalah dipecat atau PTDH,” tegasnya.
Zainal juga berharap Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, turun langsung mengawal agar proses penyidikan tidak terhambat. “Yang disidik perwira menengah, sedangkan yang nyidik brigadir. Harus didampingi agar tidak sungkan,” ujarnya. Ia menekankan bahwa transparansi sangat penting agar kepercayaan publik terhadap kepolisian tidak semakin tergerus. “Supaya masyarakat tidak bertanya-tanya terus. Harus terang-benderang dan jujur,” tandasnya.
Zainal menambahkan, korban merupakan anak kesayangan keluarga. “Waktu kuliah S1 dan S2 saja diantar jemput bapaknya. Sekarang meninggal satu kamar dengan oknum perwira menengah dan langsung meninggal, keluarga tentu sangat terpukul,” pungkasnya.
Kasus ini bermula dari temuan Dwinanda Linchia Levi yang ditemukan meninggal tanpa busana di kamar sebuah hotel di Semarang pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. AKBP Basuki menjadi pihak pertama yang melaporkan kejadian setelah mendapati korban sudah tidak bernyawa.
Meski hingga kini belum ditemukan unsur pidana dalam kematian korban, AKBP Basuki telah dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 20 hari karena diduga melanggar kode etik Polri dengan tinggal satu kamar bersama wanita tanpa ikatan pernikahan. Kasus ini tetap menjadi sorotan publik karena menimbulkan pertanyaan terkait prosedur dan transparansi institusi kepolisian dalam menangani insiden tersebut.
