
Jakarta, Mata4.com – Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI telah menyepakati untuk menghapus istilah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Keputusan ini menandai perubahan besar dalam tata kelola BUMN, di mana fungsi kementerian akan digantikan oleh Badan Pengaturan (BP) BUMN yang berperan sebagai regulator, sementara operasional BUMN akan dijalankan oleh BP Danantara sebagai operator.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, siapa yang akan menduduki kursi Kepala Badan BUMN masih menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto.
“Ya, jadi itu nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden. Walaupun itu boleh dirangkap untuk sementara, karena itu sepenuhnya tergantung sama Bapak Presiden siapa orang yang akan ditunjuk,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Proses Transformasi Kelembagaan
Setelah UU disahkan, Kementerian BUMN otomatis berubah menjadi BP BUMN. Supratman menjelaskan, perubahan kelembagaan akan disiapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), lalu diharmonisasi di Kementerian Hukum.

“Kan tentu ada penetapan Perpres nanti untuk mengatur secara kelembagaan dan lain-lain,” tambahnya.
Secara struktural, BP BUMN dan BP Danantara memiliki fungsi berbeda:
- BP BUMN → berperan sebagai regulator yang mengatur kebijakan BUMN.
- BP Danantara → berfungsi sebagai operator yang menjalankan aktivitas usaha BUMN secara langsung.
Terkait deviden, Supratman menegaskan bahwa pengaturan lebih rinci akan diatur melalui Perpres yang akan datang, memastikan mekanisme pembagian keuntungan dan tata kelola keuangan BUMN lebih transparan.
Status Baru dan Keterkaitannya dengan BPI
Dengan perubahan ini, status kementerian akan diganti menjadi lembaga atau badan, namun tetap terpisah dari Badan Penyelenggara Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Langkah ini diambil untuk memperjelas pemisahan antara fungsi regulator dan operator, sekaligus meningkatkan efisiensi dan tata kelola BUMN.
Langkah DPR dan pemerintah ini dianggap sebagai reformasi besar dalam tata kelola BUMN Indonesia, yang bertujuan memperkuat fungsi pengawasan, transparansi, dan efisiensi operasional tanpa mengurangi peran BUMN sebagai motor pembangunan ekonomi nasional.