
Jakarta, Mata4.com – Pemerintah melakukan perubahan besar dalam pengelolaan perusahaan negara. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN akan menghapus Kementerian BUMN dan menggantinya dengan Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN) yang berperan sebagai lembaga regulator.
“Dengan sendirinya Kementerian BUMN dibubarkan, diganti menjadi Badan Pengaturan BUMN. Tugas dan fungsinya kurang lebih sama, hanya sekarang berperan sebagai regulator,” ujar Supratman seusai rapat dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Menurut Supratman, struktur kepemilikan perusahaan negara juga akan mengalami penyesuaian. BPBUMN tetap menjadi pemegang saham dwiwarna seri A sebesar 1 persen mewakili pemerintah, sedangkan saham seri B sebesar 99 persen dipegang oleh Danantara sebagai operator yang menjalankan fungsi usaha BUMN.
“BPBUMN itu regulator, sedangkan Danantara operator untuk melaksanakan fungsi usaha,” jelas Supratman, menekankan perbedaan peran yang kini lebih jelas antara regulator dan operator.
Perubahan kelembagaan ini bukan sekadar penggantian nama, melainkan bagian dari upaya penyempurnaan materi undang-undang sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025, yang melarang Menteri maupun Wakil Menteri merangkap jabatan di BUMN.

“Dengan hadirnya BPBUMN, tata kelola perusahaan negara akan semakin transparan dan profesional. Termasuk pengawasan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut secara limitatif dalam undang-undang sebagai lembaga pemeriksa,” tambah Supratman.
Langkah ini dipandang sebagai upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola dan akuntabilitas BUMN, serta memisahkan peran regulasi dan operasional agar lebih efektif. Ke depan, BPBUMN akan fokus pada pengaturan, pengawasan, dan penetapan kebijakan strategis, sementara Danantara akan memastikan kelancaran operasional BUMN sebagai entitas bisnis.
Perubahan ini diyakini juga akan membawa dampak positif terhadap investasi dan kinerja BUMN, karena pemisahan fungsi regulator dan operator diharapkan meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas perusahaan negara.
Dengan pembaruan ini, Indonesia menegaskan komitmen untuk menyesuaikan tata kelola BUMN dengan praktik internasional sekaligus menegakkan keputusan Mahkamah Konstitusi demi keberlangsungan bisnis yang sehat dan profesional.