Jakarta, Mata4.com – Kuasa hukum PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) dari Law Firm Lucas, S.H. & Partners, Chelsya Gabriella Parengkwang, menilai bahwa kesaksian saksi yang dihadirkan kubu tergugat—Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo—justru memperkuat posisi hukum CMNP dalam sengketa Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saksi tersebut adalah mantan Asisten Manager Accounting CMNP, Eko Susetyo, yang dihadirkan pihak Hary Tanoe dalam sidang pada Rabu (10/12/2025). Dalam keterangannya, Eko menegaskan bahwa CMNP tidak pernah menerima uang tunai dari transaksi pada 1999, melainkan instrumen keuangan berupa NCD.
Menurut Chelsya, kesaksian itu semakin menegaskan posisi CMNP bahwa transaksi yang dilakukan antara CMNP dan pihak Hary Tanoe bukanlah transaksi jual beli, melainkan pertukaran instrumen keuangan. “Hal tersebut semakin menguatkan dalil-dalil CMNP yang menyatakan transaksi yang terjadi adalah tukar menukar, bukan jual beli,” ucapnya kepada wartawan.
Chelsya juga menyoroti pengakuan saksi bahwa hingga ia berhenti bekerja di CMNP pada 2020, perusahaan tak pernah menerima pencairan apa pun dari NCD tersebut. Selain itu, Eko mengakui bahwa Surat Kesepakatan 12 Mei 1999—dokumen penting dalam perkara ini—tidak memuat tanda tangan Drosophila maupun ketentuan mengenai Hary Tanoe atau Bhakti Investama (kini MNC Asia Holding) sebagai arranger transaksi.
Pernyataan saksi itu juga selaras dengan Putusan No. 376 PK/PDT/2008 yang menyatakan NCD tersebut tidak sah. “Saksi turut membenarkan bahwa tidak ada ketentuan dalam Surat Kesepakatan 12 Mei 1999 yang menyatakan bahwa Drosophila adalah pihak yang akan melakukan pembayaran. Ia juga mengakui NCD dinyatakan tidak sah berdasarkan putusan pengadilan,” kata Chelsya.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 17 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak Hary Tanoe dan MNC selaku Tergugat I dan Tergugat II. Dalam perkara ini, Tergugat I mencakup Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, dan mantan Direktur Keuangan CMNP, Tito Sulistio. Tergugat II adalah PT Bhakti Investama Tbk, yang kini bernama MNC Asia Holding. Keduanya diwakili oleh Law Firm Hotman Paris & Partners.
Kuasa hukum CMNP menegaskan bahwa NCD yang diberikan kepada klien mereka diduga kuat tidak sah dan bahkan dianggap palsu karena tidak dapat dicairkan. Akibatnya, CMNP mengklaim mengalami kerugian materiil mencapai Rp103,46 triliun, setara dengan USD 6,31 miliar berdasarkan nilai per 27 Februari 2025. Selain itu, CMNP juga menuntut kerugian immateriil sebesar Rp16,38 triliun, yang disebut mencoreng reputasi perusahaan di mata investor, publik, dan pemerintah.
Gugatan ini juga mencakup permintaan sita jaminan atas sejumlah aset milik Hary Tanoe untuk menjamin pembayaran ganti rugi apabila gugatan dikabulkan.
Akar persoalan ini bermula pada 1999, ketika terjadi transaksi pertukaran instrumen keuangan antara CMNP dan pihak Hary Tanoe. Namun pada 22 Agustus 2002, pencairan NCD senilai USD 28 juta gagal dilakukan karena Unibank—penerbit NCD—telah berstatus Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) sejak Oktober 2001. CMNP menduga, sejak awal, Hary Tanoe mengetahui bahwa NCD tersebut melanggar ketentuan Bank Indonesia karena diterbitkan dalam mata uang dolar AS dan memiliki tenor lebih dari 24 bulan, sehingga dianggap tidak sah.
Perkara ini kini memasuki tahap penting karena kesaksian dari pihak tergugat justru membuka celah baru yang menguatkan dalil CMNP. Sidang lanjutan akan menjadi penentu arah kasus berkepanjangan yang sudah berlangsung lebih dari dua dekade ini.
