
Bekasi, Mata4.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, H. Saifuddaulah, menyatakan akan memanggil jajaran direksi PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) Perseroda. Pernyataan ini muncul setelah munculnya laporan dari sejumlah pegawai yang mengaku diberhentikan secara mendadak oleh perusahaan milik daerah tersebut.
Langkah ini disebut sebagai bentuk respons DPRD terhadap keluhan masyarakat dan komitmen lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), terutama yang menggunakan dana publik dan memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah.
Laporan PHK Mendadak: Sorotan Publik Terhadap BBWM
Informasi terkait pemberhentian puluhan pegawai BBWM mulai mencuat ke publik sejak pekan lalu. Beberapa mantan pegawai mengadukan hal ini ke DPRD dan organisasi buruh, menyebut bahwa mereka diberhentikan tanpa pemberitahuan resmi yang layak dan tanpa kejelasan mengenai hak-hak yang seharusnya mereka terima, seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan jaminan sosial tenaga kerja.
“Kami mendapat laporan dari berbagai sumber bahwa ada puluhan pegawai BBWM yang diberhentikan secara mendadak. Karena BBWM adalah perusahaan daerah, maka DPRD perlu mengetahui dasar keputusan tersebut,” ujar Ketua DPRD Kota Bekasi, H. Saifuddaulah, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (2/10).
Menurutnya, setiap kebijakan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan tenaga kerja harus dilandasi prosedur yang sah dan transparan. Ia juga menekankan pentingnya dialog antara manajemen perusahaan dan para pekerja sebelum keputusan penting seperti PHK diambil.
“Kami menghormati kemandirian manajemen, tetapi sebagai lembaga pengawas, DPRD wajib memastikan bahwa proses tersebut tidak melanggar hak normatif pekerja, tidak melanggar UU Ketenagakerjaan, dan tidak mencoreng nama baik institusi daerah,” tambahnya.
Perusahaan Milik Daerah Wajib Taat Hukum dan Etika
PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) adalah salah satu BUMD milik Pemerintah Kota Bekasi yang bergerak di sektor energi dan infrastruktur. Dalam beberapa tahun terakhir, BBWM juga disebut-sebut sebagai penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga berbagai kebijakannya mendapat perhatian lebih, baik dari publik maupun pemangku kepentingan.
“Sebagai entitas yang menggunakan dana publik dan membawa nama pemerintah daerah, BBWM harus bisa jadi teladan dalam hal pengelolaan sumber daya manusia. Kami tidak ingin ada kesan bahwa BUMD bisa bertindak sewenang-wenang,” kata Saifuddaulah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BBWM belum mengeluarkan pernyataan resmi. Sejumlah wartawan yang mencoba menghubungi kantor pusat BBWM juga belum mendapatkan jawaban dari pihak manajemen.
Tanggapan Organisasi Buruh: Harus Ada Audit
Menanggapi kasus ini, beberapa serikat pekerja dan aktivis ketenagakerjaan di Bekasi mendesak agar Pemerintah Kota dan DPRD segera melakukan audit terhadap kebijakan ketenagakerjaan di tubuh BBWM. Mereka menilai bahwa kasus PHK sepihak ini bisa menjadi preseden buruk jika dibiarkan tanpa penanganan yang jelas.
“Jika benar PHK dilakukan tanpa sosialisasi dan tanpa hak-hak pekerja diberikan, maka ini bentuk pelanggaran serius terhadap UU Ketenagakerjaan. BUMD tidak boleh seenaknya memutuskan nasib pekerja,” ujar Ridwan Hidayat, Ketua Federasi Serikat Buruh Bekasi Raya.
Ia menambahkan bahwa organisasi buruh akan menyiapkan langkah hukum jika para pekerja terdampak tidak mendapat keadilan dalam waktu dekat.
DPRD Siapkan Rapat Dengar Pendapat
Ketua DPRD menegaskan bahwa lembaganya akan segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan direksi BBWM. RDP ini bertujuan untuk menggali informasi lebih mendalam terkait motif, dasar hukum, serta proses yang digunakan dalam pengambilan keputusan PHK terhadap puluhan pegawai tersebut.
“Kami akan menggali semua informasi, termasuk dokumen-dokumen resmi yang bisa menunjukkan apakah kebijakan itu sesuai prosedur atau tidak. Jika ada pelanggaran, kami akan rekomendasikan tindak lanjut yang tegas kepada Pemkot Bekasi sebagai pemilik saham utama BBWM,” ujar Saifuddaulah.
Ia juga meminta agar para pekerja yang merasa dirugikan tidak ragu untuk menyampaikan laporan resmi secara tertulis kepada DPRD agar proses penanganan kasus ini bisa dilakukan secara objektif dan menyeluruh.
Akankah Ada Sanksi?
Jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur dalam proses PHK tersebut, DPRD membuka kemungkinan untuk merekomendasikan sanksi administratif hingga evaluasi kinerja terhadap jajaran direksi BBWM. Namun, Saifuddaulah menegaskan bahwa semua akan dilakukan berdasarkan hasil investigasi yang obyektif dan tidak terburu-buru.
“Kami tidak boleh berspekulasi. Yang kami utamakan adalah kejelasan fakta. Tapi kami tegaskan, kami berpihak pada keadilan dan prinsip bahwa tak boleh ada pekerja yang dirugikan secara sepihak,” tandasnya.
Penutup: Ujian Bagi Tata Kelola BUMD
Kasus ini menjadi sorotan penting bagi tata kelola perusahaan daerah di Kota Bekasi. Di tengah upaya meningkatkan efisiensi dan produktivitas BUMD, hak-hak pekerja tetap harus dijaga sebagai bagian dari prinsip keadilan dan tanggung jawab sosial perusahaan.
Publik menanti sikap transparan dari manajemen BBWM dan langkah tegas dari DPRD sebagai wakil rakyat. Apakah keputusan pemberhentian tersebut didasarkan pada pertimbangan rasional dan sesuai hukum? Ataukah ada pelanggaran yang harus dikoreksi?
DPRD memastikan bahwa proses klarifikasi akan dilakukan secara terbuka dan hasilnya akan diumumkan kepada masyarakat demi menjaga kepercayaan terhadap institusi publik.