
Medan, Mata4.com — Di tengah situasi sulit menjalani proses hukum atas dugaan kasus narkoba, Ahmad dan Dewi, pasangan muda yang berstatus tersangka, berhasil mengikat janji suci pernikahan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Gowa, Sulawesi Selatan. Peristiwa ini menarik perhatian publik karena jarang terjadi, sekaligus menjadi sorotan tentang hak asasi manusia dalam sistem pemasyarakatan dan penegakan hukum di Indonesia.
Awal Penangkapan dan Kasus yang Menjerat
Ahmad dan Dewi ditangkap pada awal tahun 2025 dalam operasi gabungan aparat kepolisian yang menargetkan jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Gowa. Dalam penggerebekan tersebut, keduanya diduga terlibat aktif dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Setelah proses penyidikan berjalan, Ahmad dan Dewi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Lapas Kelas II B Gowa. Kasus ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan pasangan yang diketahui menjalin hubungan asmara sebelum penangkapan.
Keputusan Menikah di Tengah Proses Hukum
Meski berada dalam tekanan hukum dan menjalani masa tahanan, Ahmad dan Dewi memutuskan untuk melanjutkan niat mereka menikah. Menikah di dalam tahanan menjadi alternatif yang memungkinkan mereka untuk mengikatkan diri secara sah secara hukum dan agama, sekaligus memberi mereka harapan baru untuk masa depan.
“Kami sudah lama menjalin hubungan, dan meskipun dalam situasi sulit ini, kami ingin menguatkan ikatan kami,” ungkap Dewi saat berbicara singkat melalui keluarga yang mengunjunginya.
Proses Pernikahan dan Pelaksanaan di Lapas
Pernikahan dilaksanakan secara resmi di dalam Lapas Kelas II B Gowa dengan pengawasan ketat dari petugas lapas dan pihak kepolisian. Kepala Lapas, Muhamad Rizal, menyatakan bahwa pelaksanaan pernikahan telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Gowa serta instansi terkait lainnya.
“Kami memfasilitasi pelaksanaan pernikahan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan. Meski dalam tahanan, hak untuk menikah tetap harus dihormati dan dilindungi,” jelas Rizal.
Acara akad nikah berlangsung dengan sederhana namun penuh khidmat. Keluarga kedua mempelai dan beberapa petugas lapas hadir sebagai saksi. Sementara itu, pernikahan ini juga dilengkapi dengan prosesi kecil berupa pemberian mahar dan doa bersama.
Reaksi Keluarga dan Lingkungan Sekitar
Keluarga Ahmad dan Dewi menyambut baik keputusan keduanya untuk menikah, meskipun dalam situasi yang berat. “Kami berharap pernikahan ini menjadi awal yang baik untuk mereka, agar dapat memperbaiki hidup dan berkomitmen menjalani proses hukum dengan kepala tegak,” ujar ibu Dewi dengan nada haru.
Warga sekitar lapas juga memberikan beragam tanggapan. Sebagian menyatakan empati dan dukungan, berharap pasangan tersebut bisa berubah dan menjadi contoh positif. Namun, ada pula yang mengingatkan pentingnya penegakan hukum secara tegas untuk memerangi peredaran narkoba.
Hak Asasi dan Perlakuan Hukum terhadap Tahanan yang Menikah
Pengamat hukum dari Universitas Hasanuddin, Dr. Anwar Malik, memberikan pandangannya terkait fenomena pernikahan tahanan tersebut. “Menikah adalah hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang, termasuk bagi warga binaan di dalam lembaga pemasyarakatan. Negara wajib menjamin hak tersebut tanpa diskriminasi,” jelas Dr. Anwar.
Namun, Dr. Anwar juga menegaskan bahwa pelaksanaan hak ini harus selaras dengan proses hukum yang sedang berjalan. “Hak menikah tidak boleh mengganggu jalannya proses hukum yang transparan dan adil. Semua pihak harus menjalankan tugasnya sesuai aturan,” tambahnya.
Tantangan dan Harapan di Sistem Pemasyarakatan
Kasus ini menjadi cermin bagaimana sistem pemasyarakatan di Indonesia menghadapi tantangan dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Fasilitas dan regulasi yang memungkinkan warga binaan menjalankan hak-haknya, seperti menikah, menjadi penting dalam mendukung proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
Muhamad Rizal, Kepala Lapas Gowa, mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan hak asasi warga binaan. “Kami ingin Lapas bukan hanya menjadi tempat hukuman, tapi juga sarana pembinaan dan perubahan positif,” ujarnya.
Proses Hukum yang Masih Berjalan
Meskipun telah menikah, Ahmad dan Dewi tetap berstatus tersangka dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan. Kepolisian Resor Gowa menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan tanpa pandang bulu.
“Kami pastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan, dan tidak ada perlakuan khusus atas status pernikahan mereka. Keadilan harus ditegakkan secara adil dan objektif,” ujar Kapolres Gowa, AKBP Dwi Santoso.
Implikasi Sosial dan Pendidikan Masyarakat
Peristiwa ini juga membuka ruang diskusi yang lebih luas tentang pentingnya pendidikan hukum dan hak asasi manusia di kalangan masyarakat. Perlakuan adil terhadap warga binaan, sekaligus penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkoba, menjadi kunci dalam membangun sistem hukum yang sehat dan manusiawi.
Pemerintah daerah Gowa berencana meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai hak-hak warga binaan dan mekanisme hukum, guna mengurangi stigma negatif sekaligus mendorong kesadaran hukum.