
Bekasi – Keributan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi pada 22 September 2025 masih menyisakan persoalan. Selain laporan polisi, insiden tersebut kini memunculkan wacana perubahan tata tertib dewan, yakni larangan anggota DPRD membuat konten pribadi saat rapat resmi.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bekasi, Agus Rohadi, menyatakan pihaknya menerima sejumlah masukan agar aktivitas perekaman pribadi dibatasi. Tujuannya, agar rapat tidak disalahgunakan menjadi bahan konten media sosial. “Usulan ini sedang dipertimbangkan, supaya anggota bisa lebih fokus dalam menjalankan fungsi legislasi,” kata Agus, Rabu (23/9/2025).
BK telah mencoba memediasi kedua anggota yang berselisih, Arif Rahman Hakim (ARH) dan Madonk. Namun, mediasi terhambat karena pihak PKB—partai Madonk—tidak hadir meski sebelumnya mengonfirmasi akan datang. “Kami masih beri kesempatan. Jika tidak hadir lagi, BK akan mengambil langkah lanjutan,” ujarnya.
Mengenai kemungkinan sanksi, Agus menegaskan BK masih mengkaji kasus tersebut. “BK tetap mengedepankan musyawarah mufakat, karena DPRD ini satu perahu yang harus dijaga kebersamaannya,” tambahnya.
Insiden ini menyoroti persoalan etika dalam rapat dewan, yang seharusnya fokus pada pembahasan anggaran publik, bukan menjadi arena pembuatan konten.