Riau, 26 Juli 2025 — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kembali mengambil tindakan tegas dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau dengan menyegel empat perusahaan serta menutup satu pabrik yang diduga kuat menjadi penyebab dan berkontribusi terhadap terjadinya kebakaran yang meluas di wilayah tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan hukum dan memperbaiki kondisi lingkungan yang saat ini tengah mengalami krisis serius.
Penyegelan dan Penutupan sebagai Bentuk Penegakan Hukum Lingkungan
Dalam konferensi pers yang digelar di Pekanbaru, Kepala KLH, Dr. Siti Ramadhani, menjelaskan bahwa penyegelan dan penutupan pabrik dilakukan berdasarkan hasil investigasi mendalam yang melibatkan tim teknis dan penyidik lingkungan KLH bersama aparat terkait. Keempat perusahaan yang disegel merupakan entitas usaha yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit dan kehutanan, sementara pabrik yang ditutup berlokasi di kawasan industri yang rawan kebakaran karena letaknya yang berdekatan dengan lahan gambut.
“Kami menemukan adanya pelanggaran berat terkait pengelolaan lahan dan lingkungan hidup oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Mereka tidak menjalankan protokol pencegahan kebakaran secara optimal dan bahkan ada indikasi pembakaran lahan yang disengaja,” ujar Dr. Siti Ramadhani dengan tegas.
KLH menegaskan penyegelan dan penutupan ini bersifat sementara dan akan dicabut setelah perusahaan memenuhi seluruh persyaratan pengelolaan lingkungan yang ketat serta melakukan perbaikan signifikan dalam pengelolaan lahan dan operasional pabrik.
Kronologi dan Temuan Lapangan
Investigasi KLH yang dilakukan sejak awal tahun 2025 menunjukkan adanya korelasi antara aktivitas perusahaan tersebut dengan titik api yang menjadi sumber utama karhutla di wilayah Riau. Tim lapangan menemukan bekas pembakaran lahan yang disengaja untuk membuka lahan baru, praktik yang dilarang keras oleh peraturan lingkungan dan perundang-undangan.
Selain itu, pabrik yang ditutup menggunakan bahan bakar dan metode produksi yang dinilai berisiko tinggi memicu kebakaran, apalagi di musim kemarau panjang dan kondisi lahan gambut yang sangat mudah terbakar.
Dampak Karhutla bagi Masyarakat dan Lingkungan
Kebakaran hutan dan lahan di Riau telah menjadi masalah berulang yang menimbulkan kerugian besar tidak hanya secara ekonomi, tetapi juga kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup. Asap tebal akibat karhutla menyebabkan gangguan pernapasan dan penyakit saluran pernafasan akut, terutama bagi anak-anak dan orang tua. Aktivitas sekolah, transportasi, dan aktivitas ekonomi lokal juga terganggu parah.
Selain itu, karhutla menyebabkan kerusakan habitat flora dan fauna, serta meningkatkan emisi gas rumah kaca yang memperparah perubahan iklim global. Lahan gambut yang terbakar juga membutuhkan waktu puluhan tahun untuk pulih.
Upaya Pemerintah dan KLH dalam Penanggulangan Karhutla
KLH bersama pemerintah daerah, TNI, Polri, serta lembaga terkait terus melakukan berbagai upaya seperti patroli terpadu, pemadaman titik api, sosialisasi dan edukasi pencegahan karhutla, serta pemberian insentif bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan lingkungan.
Langkah penyegelan dan penutupan ini diharapkan menjadi efek jera dan peringatan bagi seluruh perusahaan agar taat terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan.
Sanksi dan Proses Hukum
Selain tindakan administratif, KLH menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku yang terbukti sengaja membakar lahan bisa dijerat dengan hukuman pidana dan denda yang cukup berat.
“Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Siapa pun yang bertanggung jawab akan diproses hukum secara adil,” ujar Kepala KLH.
Ajakan untuk Kolaborasi dan Kesadaran Bersama
Dr. Siti Ramadhani mengajak seluruh elemen masyarakat, perusahaan, dan pemerintah daerah untuk bersinergi dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terulangnya karhutla. Kesadaran kolektif dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan menjadi kunci keberhasilan dalam menangani masalah ini secara berkelanjutan.
“Kita semua harus bertanggung jawab, mulai dari individu hingga korporasi dan pemerintah, agar masa depan Riau dan Indonesia terbebas dari ancaman karhutla,” pungkasnya.
