Jakarta, Mata4.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan respons positif terhadap wacana penerapan kebijakan “satu orang satu akun” pada platform media sosial di Indonesia. Kebijakan ini dianggap sebagai salah satu langkah penting yang dapat membantu menekan berbagai tindak kriminal serta penyebaran informasi palsu atau hoaks yang selama ini menjadi permasalahan serius di ruang digital.
Dalam era digital saat ini, media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Namun, kemudahan akses dan anonimitas yang dimiliki pengguna juga sering kali dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan konten negatif yang merugikan. Oleh karena itu, Komisi I DPR menilai perlu adanya regulasi yang mampu menjamin transparansi dan akuntabilitas pengguna dalam bermedia sosial.
Latar Belakang Wacana “Satu Orang Satu Akun”
Fenomena penyebaran hoaks dan kejahatan siber di Indonesia semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Menurut data yang dirilis oleh sejumlah lembaga pemantau, penyebaran berita palsu dan ujaran kebencian kerap memicu konflik sosial dan polarisasi di masyarakat. Selain itu, kasus penipuan daring, pelecehan, serta penyebaran konten radikalisme juga menjadi tantangan besar bagi keamanan nasional dan ketertiban sosial.
Salah satu kendala utama dalam penanganan masalah ini adalah banyaknya akun anonim dan akun palsu yang digunakan oleh pelaku kejahatan siber. Akun-akun tersebut sulit dilacak identitas aslinya, sehingga aparat penegak hukum mengalami kesulitan dalam menindak pelaku secara cepat dan tepat.
Gagasan “satu orang satu akun” muncul sebagai solusi yang potensial untuk mengatasi permasalahan tersebut. Dengan sistem ini, setiap pengguna media sosial diwajibkan memiliki satu akun terverifikasi atas nama asli yang terhubung dengan identitas resmi, seperti nomor induk kependudukan (NIK).
Pandangan Komisi I DPR terhadap Kebijakan “Satu Orang Satu Akun”
Anggota Komisi I DPR, Muhammad Arif, menyampaikan bahwa kebijakan “satu orang satu akun” merupakan langkah yang sejalan dengan upaya menjaga keamanan dan ketertiban di dunia maya. “Kita harus memastikan bahwa media sosial menjadi ruang yang aman dan bertanggung jawab, bukan tempat berlindung para pelaku kriminal dan penyebar hoaks,” jelas Arif.
Lebih jauh, Arif menyatakan bahwa sistem verifikasi identitas yang lebih ketat akan memudahkan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan siber. “Jika identitas pengguna jelas dan terverifikasi, proses pelacakan dan penindakan hukum dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” tambahnya.
Selain itu, menurut Arif, kebijakan ini juga dapat mengurangi risiko penyebaran ujaran kebencian dan provokasi yang selama ini memanfaatkan akun anonim untuk memecah belah masyarakat. “Ruang digital harus menjadi ruang untuk memperkuat persatuan dan kesatuan, bukan sebaliknya,” tegasnya.
Perlunya Regulasi yang Komprehensif dan Berimbang
Meski mendukung wacana tersebut, Komisi I DPR juga mengingatkan pentingnya perlindungan hak privasi dan kebebasan berekspresi yang merupakan hak asasi warga negara. Kebijakan “satu orang satu akun” harus dirancang dengan cermat agar tidak menimbulkan penyalahgunaan data pribadi atau pembatasan kebebasan yang berlebihan.
“Regulasi yang dibuat harus proporsional, menjamin keamanan data pribadi, dan tetap mengedepankan hak warga negara untuk berekspresi secara bebas namun bertanggung jawab,” kata Arif. Ia menambahkan bahwa pemerintah harus melibatkan berbagai pihak, termasuk pakar keamanan siber, lembaga perlindungan data pribadi, serta organisasi masyarakat sipil, dalam proses perumusan aturan tersebut.
Tantangan Teknis dan Sosial dalam Implementasi Kebijakan
Implementasi kebijakan “satu orang satu akun” tidak dapat dipandang ringan karena menghadapi sejumlah tantangan teknis dan sosial. Secara teknis, verifikasi identitas pengguna memerlukan infrastruktur teknologi yang aman dan andal, serta sistem perlindungan data yang kuat agar tidak terjadi kebocoran atau penyalahgunaan.
Di sisi lain, dari aspek sosial dan budaya, masih ada resistensi dan kekhawatiran dari sebagian masyarakat mengenai pelanggaran privasi dan potensi penyalahgunaan data oleh pihak-pihak tertentu. Banyak pengguna media sosial yang merasa bahwa anonimitas memberi mereka ruang untuk berekspresi tanpa takut intimidasi atau diskriminasi.
Komisi I DPR mengajak pemerintah dan semua pemangku kepentingan untuk melakukan sosialisasi dan edukasi yang menyeluruh kepada masyarakat agar memahami manfaat kebijakan ini sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap sistem verifikasi.
Kolaborasi dengan Platform Media Sosial dan Pemangku Kepentingan Lainnya
Keberhasilan kebijakan “satu orang satu akun” juga sangat bergantung pada kerja sama yang solid antara pemerintah, DPR, penyedia layanan media sosial, dan masyarakat luas. Komisi I DPR mendorong pemerintah untuk menjalin dialog dan negosiasi dengan perusahaan-perusahaan teknologi, baik lokal maupun internasional, agar penerapan sistem verifikasi dapat dilakukan secara efektif dan seragam.
“Platform media sosial harus bertanggung jawab dalam mengelola pengguna mereka dan bekerjasama dalam proses verifikasi tanpa mengorbankan keamanan dan privasi data,” ujar Arif. Kerja sama ini juga penting agar kebijakan tidak menjadi beban bagi pengguna maupun pengelola platform, serta agar ekosistem digital tetap berjalan sehat dan produktif.
Implikasi Kebijakan terhadap Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi
Salah satu kekhawatiran yang sering muncul terkait kebijakan ini adalah potensi pembatasan terhadap kebebasan berpendapat. Komisi I DPR menyadari hal tersebut dan menekankan bahwa regulasi harus dirancang dengan prinsip proporsionalitas dan transparansi, sehingga tidak mengekang ruang demokrasi di dunia digital.
“Demokrasi harus tetap hidup di ruang digital, tetapi harus ada batasan yang jelas untuk mencegah penyebaran ujaran kebencian, hoaks, dan konten yang mengancam keamanan,” jelas Arif. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan bukan sebagai alat kontrol berlebihan, melainkan sebagai mekanisme perlindungan bagi semua pihak.
Upaya Meningkatkan Literasi Digital dan Kesadaran Masyarakat
Komisi I DPR juga menyoroti pentingnya literasi digital sebagai bagian dari strategi penanggulangan hoaks dan kejahatan siber. Edukasi kepada masyarakat mengenai cara mengenali informasi palsu, menjaga keamanan data pribadi, serta berperilaku etis di dunia maya harus terus ditingkatkan.
“Pencegahan juga harus dilakukan dari hulu, yaitu dengan meningkatkan kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam menggunakan media sosial secara cerdas dan bertanggung jawab,” ujar Arif. Program-program literasi digital ini dapat dilakukan bekerja sama dengan institusi pendidikan, organisasi masyarakat sipil, serta media massa.
Harapan Komisi I DPR terhadap Masa Depan Ruang Digital Indonesia
Dengan dukungan kebijakan “satu orang satu akun” yang dijalankan secara tepat, Komisi I DPR berharap ruang digital Indonesia akan menjadi tempat yang lebih aman, sehat, dan konstruktif bagi seluruh masyarakat.
“Masyarakat dapat menikmati manfaat teknologi digital tanpa harus khawatir menjadi korban kejahatan atau penyebaran informasi yang menyesatkan,” ujar Arif optimis.
Lebih jauh, ruang digital yang terkendali juga akan memperkuat nilai-nilai demokrasi dan memperkokoh persatuan bangsa di tengah keberagaman.
Kesimpulan
Wacana kebijakan “satu orang satu akun” mendapatkan dukungan dari Komisi I DPR sebagai salah satu langkah strategis untuk mencegah kriminalitas dan penyebaran hoaks di media sosial. Namun, pelaksanaan kebijakan ini harus memperhatikan perlindungan hak privasi dan kebebasan berekspresi masyarakat, dengan mekanisme yang aman, transparan, dan berimbang.
Sinergi antara pemerintah, DPR, penyedia platform media sosial, pakar teknologi, dan masyarakat luas menjadi kunci utama keberhasilan kebijakan ini. Dengan demikian, ruang digital Indonesia diharapkan mampu menjadi lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan produktif bagi seluruh penggunanya.

