Jakarta, Mata4.com – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali menegaskan pentingnya rancangan undang-undang (RUU) tentang Komoditas Strategis yang sedang dibahas saat ini agar benar-benar berpihak kepada petani sebagai salah satu pilar utama dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional. Pernyataan tersebut disampaikan secara resmi dalam rapat kerja Komisi V DPR bersama Kementerian Pertanian dan sejumlah pemangku kepentingan di bidang pertanian serta pangan, yang digelar pada Selasa (9/9) di Gedung DPR RI, Jakarta.
Ketua Komisi V DPR menegaskan bahwa petani merupakan ujung tombak dalam memproduksi pangan nasional yang harus dilindungi dan diberdayakan secara maksimal. Oleh karena itu, RUU Komoditas Strategis harus mampu mengakomodasi berbagai aspek yang dapat memperkuat posisi petani di tengah dinamika pasar komoditas pertanian yang semakin kompleks.
Peran Strategis Petani dan Perlunya Regulasi yang Berpihak
Sebagai kelompok yang memproduksi sebagian besar kebutuhan pangan masyarakat Indonesia, petani menghadapi beragam tantangan mulai dari fluktuasi harga, keterbatasan akses modal, hingga kesulitan distribusi hasil panen. Ketua Komisi V DPR menegaskan, RUU ini harus menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan sekaligus peluang untuk mengatasi kendala-kendala tersebut.
“RUU ini harus dirumuskan dengan prinsip utama agar petani kecil dan menengah mendapatkan perlakuan yang adil. Mereka tidak boleh lagi menjadi korban sistem yang timpang,” ujarnya.
Komisi V juga menyoroti pentingnya stabilitas harga komoditas strategis seperti padi, jagung, kedelai, dan komoditas lainnya yang memiliki peran vital dalam memenuhi kebutuhan nasional. Regulasi yang kuat akan membantu mencegah praktik spekulasi dan ketidakpastian harga yang selama ini sering merugikan petani.
Pemberdayaan Petani sebagai Fokus Utama
Selain perlindungan harga dan pasar, Komisi V DPR juga mendorong agar RUU Komoditas Strategis memasukkan ketentuan yang mendukung pemberdayaan petani. Program-program pelatihan teknologi pertanian modern, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, akses terhadap pembiayaan murah dan asuransi pertanian harus menjadi prioritas.
Ketua Komisi V menyatakan, “Kami ingin petani tidak hanya sebagai produsen bahan pangan, tapi juga sebagai pelaku ekonomi yang tangguh dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun global.”
Upaya pemberdayaan ini juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan petani pada tengkulak dan perantara yang selama ini menekan harga dan mengurangi pendapatan petani.
Sinergi dan Keterlibatan Pemangku Kepentingan
Dalam rapat kerja tersebut, Kementerian Pertanian menyambut baik masukan dari Komisi V DPR dan menegaskan komitmennya untuk melibatkan berbagai pihak terkait dalam proses penyusunan RUU. Kementerian berjanji akan mengakomodasi aspirasi petani melalui dialog terbuka dengan organisasi petani, akademisi, dan pelaku usaha agribisnis.
Menteri Pertanian menyampaikan, “Regulasi ini harus inklusif dan berbasis data agar efektif. Kami akan pastikan keterlibatan semua elemen agar hasilnya bisa bermanfaat luas.”
Para pemangku kepentingan lainnya seperti asosiasi petani, lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang pertanian, dan akademisi turut memberikan masukan konstruktif yang nantinya akan dijadikan bahan evaluasi dalam penyusunan regulasi.
Tantangan di Lapangan dan Harapan akan Regulasi yang Kuat
Meskipun potensi pertanian Indonesia sangat besar, para petani menghadapi sejumlah tantangan serius yang menghambat peningkatan produktivitas dan kesejahteraan mereka. Di antaranya adalah akses pembiayaan yang terbatas, teknologi yang belum merata, dan sulitnya mengakses pasar yang kompetitif.
Masalah infrastruktur seperti irigasi dan transportasi juga menjadi hambatan bagi distribusi hasil panen, terutama di daerah terpencil. Selain itu, perubahan iklim dan ketidakpastian cuaca semakin memperberat kondisi bagi petani.
RUU Komoditas Strategis diharapkan tidak hanya menjadi regulasi formalitas, melainkan mampu memberikan solusi konkret terhadap tantangan-tantangan tersebut. Komisi V DPR mendorong agar ada mekanisme evaluasi dan pengawasan yang ketat dalam implementasi regulasi ini agar manfaatnya benar-benar dirasakan di lapangan.
Peran RUU dalam Mendukung Ketahanan Pangan Nasional
Ketahanan pangan merupakan isu strategis yang menjadi prioritas nasional, terutama di tengah dinamika geopolitik dan perubahan iklim global. Dengan RUU Komoditas Strategis yang berpihak kepada petani, diharapkan produksi pangan dalam negeri semakin stabil dan dapat memenuhi kebutuhan domestik tanpa ketergantungan besar pada impor.
RUU ini juga menjadi instrumen penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pedesaan dan mengurangi kemiskinan di sektor pertanian. Kesejahteraan petani yang meningkat akan berkontribusi positif pada pembangunan sosial dan ekonomi nasional secara keseluruhan.
Komitmen DPR dan Pemerintah untuk Penyelesaian RUU
Ketua Komisi V DPR menyampaikan optimisme bahwa RUU Komoditas Strategis akan segera diselesaikan melalui proses legislasi yang transparan dan partisipatif. Komisi V bersama Kementerian Pertanian dan seluruh pemangku kepentingan berkomitmen untuk menjadikan RUU ini sebagai fondasi kuat dalam mendukung petani dan ketahanan pangan nasional.
“Kami akan terus mengawal proses ini hingga regulasi ini dapat diterapkan secara efektif dan memberikan dampak nyata bagi para petani di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
Penutup
Penyusunan RUU Komoditas Strategis menjadi momentum penting bagi Indonesia dalam menguatkan sektor pertanian nasional. Dengan regulasi yang berpihak kepada petani, diharapkan dapat tercipta sistem pertanian yang berkelanjutan, produktif, dan memberikan kesejahteraan bagi jutaan petani di tanah air.
Langkah konkret dan sinergi antara DPR, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan cita-cita ketahanan pangan dan kedaulatan pangan nasional.

