Bekasi, Mata4.com – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengawal 15 dari 33 pekerja migran Indonesia yang dipulangkan dari Malaysia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (5/11/2025). Pemulangan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap pekerja migran, termasuk kelompok rentan, yang dipulangkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Penang ke Indonesia melalui tiga bandara di Tanah Air.
Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI, Muh Fachri, menjelaskan bahwa sebagian besar pekerja migran yang tiba di Soekarno-Hatta adalah perempuan, dan beberapa di antaranya mengalami kondisi fisik maupun mental yang memerlukan perawatan lanjutan.
“Setelah tiba di Indonesia, para pekerja migran akan dibawa ke shelter untuk menjalani asesmen kondisi fisik dan psikologis. Bagi yang sakit, akan dirujuk ke rumah sakit Polri untuk mendapat perawatan, kemudian difasilitasi pemulangannya ke daerah asal masing-masing,” ujar Fachri.

Fachri menambahkan bahwa sebagian besar pekerja migran dipulangkan karena melanggar peraturan imigrasi di Malaysia. Banyak dari mereka berangkat secara tidak prosedural, bekerja tanpa dokumen resmi, dan ditangkap oleh pihak kepolisian serta imigrasi Malaysia. Mereka yang sudah dipenjara akan masuk daftar blacklist selama lima tahun, sehingga tidak dapat kembali ke Malaysia untuk bekerja.
Berdasarkan data kepulangan, dari total 33 pekerja migran, 15 orang tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta; 16 orang di Bandara Kualanamu, Medan; dan dua orang di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh. Para pekerja migran yang dipulangkan termasuk kelompok rentan karena sakit, tidak memiliki biaya, atau telah lama ditahan di depot imigrasi lebih dari enam bulan. Beberapa di antaranya mengalami gangguan kesehatan, bahkan ada yang sedang hamil.
Fachri menegaskan bahwa kehadiran KP2MI di bandara bersama Direktorat Kepulangan dan Rehabilitasi merupakan wujud nyata negara hadir dalam melindungi warganya. “Kami memastikan negara hadir, mendampingi, dan memulihkan kondisi para pekerja migran Indonesia yang bermasalah hingga mereka benar-benar bisa kembali ke keluarga dan membangun hidupnya kembali,” tuturnya.
Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga hak-hak pekerja migran, memberikan perlindungan hukum, dan memastikan keselamatan serta kesejahteraan mereka setelah menghadapi berbagai kesulitan di luar negeri.
