
Bandung, Mata4.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus praktik korupsi dalam pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Penyidik menyita hampir Rp100 miliar yang dikembalikan sejumlah biro travel maupun asosiasi penyelenggara haji.
Kasus ini bermula saat sejumlah biro travel yang tergabung dalam asosiasi melobi oknum Kemenag untuk mendapatkan jatah kuota tambahan pada penyelenggaraan haji 2024. Kuota tersebut kemudian diperjualbelikan kepada travel lain atau jemaah, dengan iming-iming percepatan keberangkatan tanpa antrean resmi.
“Modusnya ada percepatan, ada juga semacam kutipan yang diberikan ke pihak atau oknum Kemenag. Uang-uang itu kita sita untuk pembuktian perkara,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (7/10/2025).

Rp1 Triliun Potensi Kerugian
KPK menegaskan, uang sitaan akan diuji dalam persidangan untuk diputuskan apakah dirampas negara atau dikembalikan ke jemaah yang dirugikan. Meski uang yang sudah dikembalikan mencapai hampir Rp100 miliar, potensi kerugian negara diperkirakan jauh lebih besar, yakni sekitar Rp1 triliun.
“Secara keseluruhan ratusan miliar mungkin belum, tapi sudah puluhan miliar mendekati seratus ada,” ungkap Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
Ia memastikan, penyidik akan terus menelusuri aliran dana, termasuk jika uang hasil korupsi sudah berubah menjadi aset lain.
Asosiasi Travel Terlibat
Sejumlah biro travel yang telah mengembalikan uang antara lain PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) yang dipimpin Khalid Zeed Abdullah Basalamah (KZM), serta anggota asosiasi haji HIMPUH.
Baca Juga:
lemkapi bjorka cuma bikin gaduh
Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025 berdasarkan sprindik umum. Meski begitu, KPK belum mengumumkan nama tersangka, dan menegaskan pengumuman pihak yang bertanggung jawab akan segera dilakukan.