
Jakarta, Mata4.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti dugaan keterlibatan mantan Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati, dan mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dalam kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina.
Langkah ini merupakan respons atas pernyataan mantan Direktur Gas PT Pertamina periode 2012–2014, Hari Karyuliarto (HK), yang meminta kedua mantan atasannya itu ikut bertanggung jawab atas perkara yang menjerat dirinya.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pernyataan Hari seharusnya disampaikan langsung kepada penyidik, bukan dipublikasikan.
“Jadi, yang bersangkutan (Hari) kan, yang bertanggung jawabkan si A dan si B, itu harusnya disampaikannya ke penyidik. Tidak disampaikan di terbuka,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/9/2025).

Asep menambahkan, apabila Hari sudah menyampaikannya kepada penyidik, KPK akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Ia juga mengapresiasi izin KPK untuk menjalani pembantaran ke rumah sakit.
Hari sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi LNG Pertamina periode 2013–2020. Ia juga menyuarakan kritik terkait pembelian LNG dari Amerika Serikat.
“Sebaiknya jangan beli LNG dari Amerika lagi. Pemerintah kan mau beli dari Amerika lagi untuk negosiasi tarif,” ucap Hari saat resmi ditahan KPK, Kamis (31/7/2025).
Hari, yang mengenakan rompi oranye tahanan dan tangan diborgol, digiring ke mobil tahanan menuju Rutan KPK. Bersama Hari, KPK juga menahan mantan Senior Vice President Gas & Power (2013–2014) sekaligus mantan Direktur Gas (2015–2018), Yenni Andayani (YA), untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka HK dan YA, hari ini dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Juli sampai dengan 19 Agustus 2025,” ujar Asep. Hari ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (Gedung C1), sementara Yenni ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih.
Kasus LNG ini sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, yang vonisnya diperberat oleh Mahkamah Agung (MA) dari 9 tahun menjadi 13 tahun penjara serta denda Rp650 juta subsider enam bulan kurungan, setelah sebelumnya hanya dijatuhi denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sebelumnya, Hari Karyuliarto menyatakan secara tegas agar Nicke Widyawati dan Ahok turut dimintai pertanggungjawaban dalam kasus tersebut. Pernyataan ini disampaikannya saat tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
“Untuk kasus LNG, saya minta Pak Ahok dan Bu Nicke bertanggung jawab, salam buat mereka berdua ya,” ujar Hari, Kamis (25/9/2025).
Langkah KPK mendalami dugaan keterlibatan pejabat tinggi ini menjadi sorotan publik, karena berpotensi menambah daftar panjang pejabat BUMN yang diproses hukum dalam kasus korupsi energi strategis, sekaligus menunjukkan komitmen lembaga antikorupsi dalam menegakkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan energi nasional.