Bekasi, Mata4.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2017–2021.
“KPK akan melihat apakah perbuatan melawan hukum ini dilakukan oleh individu-individu atau korporasi. Itu nanti dipelajari dan dianalisis penyidik dalam pengembangan perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Penyitaan Aset dan Penelusuran Agunan
Pernyataan ini menanggapi pertanyaan terkait penyitaan aset PT Banten Inti Gasindo, yang disebut berkaitan dengan kemungkinan penetapan tersangka korporasi. KPK juga menelusuri agunan-agunan lain yang digunakan dalam kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE).
“Nanti kami akan cek agunan-agunan yang digunakan dalam perjanjian kerja sama jual beli gas, di mana disepakati pembayaran uang muka sebesar 15 juta dolar AS,” jelas Budi.

Awal Kasus Dugaan Korupsi
Kasus ini berawal dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN 2017 pada 19 Desember 2016, yang tidak mencantumkan rencana pembelian gas dari PT IAE. Namun, pada 2 November 2017, terjadi penandatanganan kerja sama setelah melalui beberapa tahapan. Beberapa hari kemudian, tepatnya 9 November 2017, PGN membayarkan uang muka senilai 15 juta dolar AS kepada PT IAE.
Tersangka dan Penahanan
Sejumlah tersangka telah ditetapkan, antara lain:
- Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE periode 2006–2023
- Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019
- Hendi Prio Santoso, mantan Direktur Utama PGN, ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Oktober 2025 dan ditahan
- Arso Sadewo, Komisaris Utama PT IAE, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 21 Oktober 2025
Kerugian Negara
Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan korupsi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar AS.
KPK kini fokus menelusuri keterlibatan pihak korporasi lebih lanjut, termasuk penyitaan aset yang berkaitan, guna memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab secara hukum.
