Jakarta, Mata4.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan perubahan Rencana Kerja Usaha (RKU) PT Inhutani V yang diduga mempermudah PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), anak usaha Sungai Budi Group, dalam memanfaatkan kawasan hutan milik Inhutani V di Lampung.
Pendalaman materi ini dilakukan melalui pemeriksaan tiga saksi, yakni Komisaris Utama PT Inhutani V Apik Karyana (AK), Khairi Wenda selaku Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan KLHK, serta Winanti Meilia Rahayu, General Manager Unit Lampung.
“Saksi semua hadir. Dalam pemeriksaannya, penyidik mengonfirmasi para saksi terkait perubahan Rencana Kerja Usaha (RKU),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan resmi kepada wartawan, Selasa (2/12/2025).
Ketiga saksi diperiksa untuk melengkapi penyidikan terhadap tersangka penerima suap, Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady (DYR). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari ini.
Proses Dugaan Suap
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa dua terdakwa pemberi suap, yakni Djunaidi (DJN), Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), serta staf perizinan Sungai Budi Group sekaligus orang kepercayaan Djunaidi, Aditya Simaputra (ADT), mengajukan usulan revisi RKU PBPH di Register 42, 44, dan 46. Dicky Yuana Rady selaku Dirut Inhutani V kemudian meneruskan dan mengakomodasi permintaan tersebut dalam surat resmi kepada KLHK.

Aksi ini dilakukan tanpa melaporkan kondisi lapangan yang sebenarnya, padahal hal tersebut menjadi tanggung jawab pejabat pemegang izin. Setelah revisi RKU diproses, Dicky diduga menerima suap dari kedua pihak Sungai Budi Group berupa uang senilai Rp2,518 miliar.
Suap diberikan secara bertahap, masing-masing sebesar SGD 10.000 dan SGD 189.000, sehingga total mencapai SGD 199.000. Berdasarkan kurs Rp12.660 per SGD, totalnya setara dengan Rp2,518 miliar.
“(Djunaidi) memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberikan uang sebesar SGD 10.000 dan bersama Aditya Simaputra memberikan uang sebesar SGD 189.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Dicky Yuana Rady,” jelas Jaksa Penuntut KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).
Djunaidi dan Aditya Simaputra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
Status Penyidikan Dicky Yuana Rady
Berkas perkara Dicky Yuana Rady masih dalam proses penyidikan. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sebelum ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (14/8/2025).
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan manipulasi dokumen RKU untuk keuntungan pihak swasta serta penerimaan suap oleh pejabat negara, yang berpotensi merugikan pengelolaan hutan negara di Lampung.
