Sumut, Mata4.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penghormatan terhadap proses pemeriksaan yang dilakukan Dewan Pengawas (Dewas) terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus suap proyek jalan di Sumatera Utara dengan tersangka eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, dan pihak terkait lainnya, yang disebut-sebut dekat dengan Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
Pemeriksaan ini bermula dari laporan dugaan penghambatan proses hukum karena Gubernur Sumut Bobby Nasution belum dipanggil sebagai saksi. Jubir KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa pemeriksaan Dewas adalah bagian dari mekanisme pengawasan internal untuk memastikan pelaksanaan tugas KPK tidak hanya sesuai aturan hukum, tetapi juga memedomani nilai etik dan perilaku insan KPK.
Budi memastikan bahwa penanganan perkara suap proyek jalan tersebut telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi suap pengadaan di Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah I Sumut. KPK telah menetapkan tersangka dari pihak penerima dan pemberi suap.
Pihak penerima suap antara lain Topan Obaja Putra Ginting (Kadis PUPR Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), dan Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut). Sedangkan pihak pemberi suap terdiri dari M. Akhirun Efendi Siregar (Direktur Utama PT Daya Nur Global) dan M. Rayhan Dulasmi Piliang (Direktur PT Rukun Nusantara sekaligus anak Akhirun).

Pemeriksaan intensif terhadap para tersangka dan saksi, termasuk penggeledahan dan penyitaan barang bukti, telah dilakukan hingga penyidik menyatakan berkas perkara lengkap dan naik ke tahap penuntutan. Jaksa Penuntut Umum kemudian melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Medan untuk persidangan terbuka, sehingga publik dapat mengamati proses dan fakta persidangan secara langsung.
Budi menegaskan KPK akan terus mengembangkan penyidikan berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan, karena OTT ini sekaligus membuka kemungkinan terjadinya modus korupsi serupa di sektor atau wilayah lain.
Sebelumnya, Dewas KPK telah memeriksa Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada 2 Desember 2025, diikuti pemeriksaan tim jaksa KPK pada 3 Desember, dan tim penyidik termasuk Kasatgas AKBP Rossa Purbo Bekti dijadwalkan diperiksa pada 4 Desember 2025. Pemeriksaan ini fokus pada alasan belum dipanggilnya Gubernur Sumut Bobby Nasution sebagai saksi selama proses penyidikan dan penuntutan kasus suap proyek jalan.
Laporan dugaan pelanggaran etik terhadap AKBP Rossa Purbo Bekti diajukan oleh Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI). Koordinator KAMI, Yusril, menyatakan peran Bobby dalam kasus ini telah jelas, namun hingga kini belum diperiksa, sementara para tersangka telah menjalani persidangan. KAMI meminta Dewas KPK menyelidiki perkara ini secara menyeluruh, termasuk aspek independensi internal KPK.
Proses pemeriksaan Dewas ini mencerminkan upaya pengawasan internal KPK sekaligus menegaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum kasus korupsi, sekaligus menunjukkan kesiapan KPK menghadapi tekanan politik atau publik dalam penanganan perkara sensitif.
