Bekasi, Mata4.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap proyek peningkatan RSUD Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik akan memeriksa staf Kemenkes Hendrik Permana (HP), orang kepercayaan Bupati nonaktif Koltim Abdul Azis, Yasin (YS), serta konsultan penghubung antara kontraktor dan pejabat pembuat komitmen, Aswin Griksa Fitranto (AGF). Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya dimulai melalui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Azis.
Kasus ini berawal dari OTT KPK pada 7 Agustus 2025 yang mengamankan 12 orang. Abdul Azis ditangkap sehari setelahnya, setelah menghadiri Rakernas Partai NasDem di Makassar. Dalam OTT itu, KPK menetapkan lima tersangka awal, yakni Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, Ageng Dermanto, Deddy Karnady, dan Arif Rahman.
Dalam konstruksi perkara, proyek peningkatan RSUD Koltim dari tipe D menjadi tipe C merupakan bagian dari program prioritas nasional sektor kesehatan dalam kerangka Quick Wins Presiden untuk mendukung RPJMN 2025–2029. Proyek yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai Rp4,5 triliun tersebut diduga diselewengkan. Pada Desember 2024, Kemenkes menunjuk lima konsultan desain RSUD, termasuk RSUD Kolaka Timur, kemudian Pemkab Koltim bersama Kemenkes mengatur proses lelang pada Januari 2025. Ageng Dermanto diduga memberikan uang kepada Andi Lukman Hakim, sementara Abdul Azis mengatur agar PT Pilar Cerdas Putra (PT PCP) memenangkan lelang pada Maret 2025.

Praktik suap mulai terendus pada April 2025, ketika Ageng memberikan Rp30 juta kepada Andi. Selanjutnya, antara Mei–Juni 2025, PT PCP menarik dana Rp2,09 miliar, dengan Rp500 juta diserahkan kepada Ageng. Permintaan commitment fee sebesar 8 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp9 miliar pun muncul. Pada Agustus 2025, Deddy Karnady mencairkan cek Rp1,6 miliar dan menyerahkannya kepada Ageng untuk didistribusikan kepada staf Abdul Azis. Dalam OTT, KPK mengamankan uang Rp200 juta sebagai bukti awal.
Dalam proses penyidikan, Deddy Karnady dan Arif Rahman diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman Hakim dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan bahwa penindakan kasus Kolaka Timur menjadi bagian dari upaya memastikan proyek strategis sektor kesehatan berjalan tanpa penyalahgunaan, sekaligus memperbaiki tata kelola anggaran di sektor tersebut. Setelah pemeriksaan, keputusan penahanan terhadap para tersangka bergantung pada penilaian penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan.
