Bekasi, Mata4.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Cabang PT Pilar Cerdas Putra (PCP), Dedy Karnady (DK), sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim). Pemeriksaan dilakukan di Polda Kendari, Jumat (14/11/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap DK merupakan bagian dari pendalaman konstruksi perkara yang menjerat sejumlah pihak, termasuk Bupati Koltim nonaktif Abdul Azis (ABZ).
Menurut konstruksi kasus, PT Pilar Cerdas Putra diduga memberikan suap kepada Abdul Azis untuk mengondisikan perusahaan tersebut sebagai pemenang lelang proyek RSUD Koltim yang merupakan bagian dari program prioritas nasional sektor kesehatan.
Banyak Saksi Dijadwalkan Diperiksa
Selain DK, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya, yakni:
- Wawan Kurniawan, staf RSUD Koltim dan fotografer Bupati,
- Yessi Haryati Kabora, Bendahara Pengeluaran Dinkes Koltim,
- Thian Anggy Soepaat, staf gudang KSO PT PCP, PT RBM, dan PT PA,
- Arif Rahman, Direktur PT Rancang Bangun Rancang.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya KPK mengurai keterlibatan berbagai pihak dalam pengaturan proyek senilai triliunan rupiah tersebut.
Tersangka Baru Muncul
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka baru berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, yaitu:
- Hendrik Permana (HP) dari Kemenkes,
- Yasin (YS), orang kepercayaan Abdul Azis,
- Aswin Griksa Fitranto (AGF), konsultan penghubung antara kontraktor dan pejabat pembuat komitmen.
Budi Prasetyo membenarkan adanya tersangka baru, meski belum merinci identitas lengkapnya. Ia menegaskan bahwa penyidikan masih berkembang dan potensi tersangka tambahan sangat terbuka.
Kasus Berawal dari OTT KPK
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 7 Agustus 2025 yang mengamankan 12 orang. Bupati Koltim Abdul Azis ditangkap sehari kemudian setelah menghadiri Rakernas Partai NasDem di Makassar.

Lima tersangka awal ditetapkan, yaitu:
- Abdul Azis,
- Andi Lukman Hakim,
- Ageng Dermanto,
- Deddy Karnady,
- Arif Rahman.
Proyek Strategis Bernilai Rp4,5 Triliun Diselewengkan
Proyek peningkatan RSUD Koltim dari tipe D ke tipe C merupakan bagian dari Quick Wins Presiden dalam mendukung RPJMN 2025–2029 dengan anggaran DAK sebesar Rp4,5 triliun.
Menurut penyidik, suap mulai mengalir sejak April 2025. Uang Rp30 juta diduga diberikan Ageng kepada Andi Lukman. Pada Mei–Juni 2025, PT PCP menarik dana Rp2,09 miliar, dimana Rp500 juta diberikan kepada Ageng. Bahkan muncul permintaan commitment fee sebesar 8% dari nilai proyek, mencapai sekitar Rp9 miliar.
Pada Agustus 2025, DK menarik cek Rp1,6 miliar untuk diserahkan kepada Ageng, yang kemudian didistribusikan ke jaringan Abdul Azis. Dalam OTT, KPK mengamankan uang Rp200 juta sebagai bukti awal.
Jerat Hukum Bagi Para Tersangka
DK dan AR disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor, sementara ABZ, AGD, dan ALH disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU Tipikor, semuanya jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK: Pengawasan Proyek Kesehatan Harus Diperketat
KPK menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi RSUD Koltim merupakan komitmen lembaga dalam menjaga proyek strategis sektor kesehatan agar tidak kembali menjadi lahan bancakan para pejabat dan kontraktor.
Penguatan tata kelola dan transparansi anggaran di sektor kesehatan menjadi prioritas agar kasus serupa tidak kembali terjadi, terutama pada proyek besar yang melibatkan anggaran pemerintah pusat dan daerah.
