
Jakarta, Mata4.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua mantan jajaran direksi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terkait dugaan pemberian kredit fiktif. Kedua mantan pejabat itu adalah Arif Setiawan (AS), mantan Direktur Pelaksana sekaligus Komite Pembiayaan LPEI, dan Ngalim Sawega (NS), mantan Direktur Eksekutif sekaligus Komite Pembiayaan LPEI.
Pemeriksaan difokuskan pada pemberian pembiayaan kepada PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), yang dimiliki tersangka Hendarto (HD).
“Penyidik mendalami keterangan AS dan NS terkait proses pemberian pembiayaan LPEI kepada PT SMJL dan PT MAS,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (7/10/2025).
Penggunaan Dana untuk Kepentingan Pribadi
Sebelumnya, KPK menyatakan dana kredit fiktif hampir Rp150 miliar yang diterima Hendarto diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli aset, kendaraan, kebutuhan keluarga, dan berjudi.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut dana yang benar-benar digunakan untuk operasional perusahaan sangat kecil, hanya sekitar Rp17 miliar untuk PT SMJL dan USD 8,2 juta (±Rp110 miliar) untuk PT MAS.
Agunan Bermasalah dan Potensi Kerugian Negara
Dalam praktiknya, PT SMJL menggunakan agunan berupa kebun sawit di kawasan hutan lindung tanpa izin sah. Kedua perusahaan mendapatkan fasilitas Kredit Investasi Ekspor (KIE) dan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) dari LPEI.
Baca Juga:
puing ponpes al khoziny akhirnya rata
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan merugi hingga Rp1,7 triliun.
Tersangka dan Penahanan
KPK telah menetapkan Hendarto sebagai tersangka dan langsung menahannya. Sebelumnya, lima tersangka lain juga telah ditetapkan, termasuk Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, Presiden Direktur PT Caturkarsa Jimmy Masrin, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta, yang ditahan sejak Maret 2025.