Bekasi, Mata4.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan terhadap 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan pada pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kasus ini diduga berlangsung sejak 2019 hingga 2025, dan salah satu tersangkanya adalah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa perpanjangan penahanan dilakukan pada Selasa (18/11/2025). Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan masa perpanjangan penahanan pengadilan ke-2 selama 30 hari ke depan, yakni mulai 19 November hingga 18 Desember 2025.
Penyidikan Belum Tuntas, KPK Masih Periksa Saksi dan Kumpulkan Bukti
Budi menegaskan bahwa penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara seluruh tersangka. Proses penyidikan mencakup pemeriksaan tambahan terhadap para tersangka, saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti lain yang diperlukan sebelum dilimpahkan ke persidangan.
“Dalam proses penyidikan ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dengan melakukan pemeriksaan sejumlah pihak, baik para tersangka maupun saksi lainnya,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Agustus 2025 dan mengamankan 14 orang. Dari hasil pemeriksaan awal, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Modus Pemerasan: Pungutan hingga 20 Kali Lipat dari Tarif Resmi
Dalam konstruksi perkara, KPK menemukan adanya pemerasan terhadap pekerja yang mengurus sertifikasi K3. Padahal tarif resmi sertifikasi hanya Rp275 ribu sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun para pekerja dipaksa membayar hingga Rp6 juta dengan ancaman proses akan diperlambat jika tidak menyerahkan uang tambahan.

Selama 2019–2025, nilai pungutan ilegal ini diperkirakan mencapai total Rp81 miliar. Sejumlah uang hasil pemerasan itu diduga mengalir ke para tersangka, termasuk Noel yang diduga menerima sekitar Rp3 miliar. Dana tersebut, menurut penyidik, digunakan untuk renovasi rumah hingga pembelian motor Ducati Scrambler berwarna hitam-biru.
Daftar 11 Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker
- Irvian Bobby Mahendro – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 (2022–2025)
- Gerry Aditya Herwanto Putra – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022–sekarang)
- Subhan – Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 (2020–2025)
- Anitasari Kusumawati – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020–sekarang)
- Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI
- Fahrurozi – Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025–sekarang)
- Hery Sutanto – Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025)
- Sekarsari Kartika Putri – Subkoordinator
- Supriadi – Koordinator
- Temurila – Pihak PT KEM Indonesia
- Miki Mahfud – Pihak PT KEM Indonesia
KPK Pastikan Berkas Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
KPK menegaskan bahwa perpanjangan penahanan dilakukan untuk memastikan kelengkapan seluruh berkas sehingga proses pelimpahan ke pengadilan dapat segera dilakukan. Langkah ini sekaligus memastikan penanganan kasus berjalan efektif, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
Kasus pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker ini menjadi salah satu perkara besar yang disorot publik, mengingat nilai pungutannya yang mencapai puluhan miliar rupiah dan melibatkan pejabat tinggi kementerian. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan agar para pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum.
