Bekasi, Mata4.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pendalaman kasus masih menjadi alasan lambannya pengumuman tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik masih memeriksa berbagai pihak, termasuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dari temuan awal, KPK mengungkap adanya PIHK yang belum memiliki izin resmi namun tetap memberangkatkan jemaah haji khusus.
“Ada sejumlah PIHK yang belum mempunyai izin untuk bisa menyelenggarakan ibadah haji khusus, tapi kemudian dalam praktiknya menyelenggarakan,” kata Budi di Jakarta, Sabtu (22/11/2025).
KPK tengah menelusuri pola transaksi kuota, termasuk apakah kuota dijual langsung ke calon jemaah atau ke PIHK lain. Budi menambahkan, beberapa PIHK yang belum berizin membeli kuota dari PIHK yang memiliki plotting resmi.
Selain itu, KPK telah melakukan penyitaan aset terkait dugaan aliran dana korupsi, antara lain:
- 1 bidang rumah di Jabodetabek
- 1 unit mobil Mazda CX-3
- 2 sepeda motor (Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX)

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum sekaligus langkah awal pemulihan kerugian negara (asset recovery). Dugaan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1 triliun.
Kasus ini berkaitan dengan distribusi tambahan 20 ribu kuota haji tahun 2024, yang diperoleh setelah lobi Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi untuk memangkas masa tunggu jemaah. Pembagian kuota dilakukan sama rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, padahal UU Haji menetapkan kuota haji khusus 8% dari total.
Meski beberapa temuan telah diungkap, KPK belum menetapkan tersangka. Namun, lembaga antirasuah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu:
- Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
- Mantan Stafsus Ishfah Abidal Aziz
- Pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur
Pencegahan ini dilakukan untuk memastikan mereka hadir sebagai saksi dalam proses penyidikan.
