
Jakarta, Mata4.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Edi Suharto (ES) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk kelompok penerima manfaat Program Keluarga Harapan (KPM-PKH) periode 2020.
Edi Suharto merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial (Dayasos) di era Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Saat ini, ia menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul).
“Benar, bahwa yang bersangkutan (ES) merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Selain Edi, KPK juga menetapkan Komisaris PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Presiden Direktur PT Dosni Roha Indonesia Tbk (DNR Corporation), B. Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), sebagai tersangka. Rudijanto diketahui merupakan kakak dari pendiri MNC Group, Hary Tanoesoedibjo.
Budi menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah. “Hal ini artinya, dalam penetapan seseorang sebagai tersangka telah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, dan proses penegakan hukum yang dilakukan telah memenuhi aspek formil,” ujarnya.
Baca Juga:
ole romeny belum fit 100 persen

Selain keduanya, Direktur Utama PT DNR Logistics periode 2018–2022, Kanisius Jerry Tengker (KJT), juga ditetapkan sebagai tersangka. Tak hanya itu, dua korporasi yakni PT Dosni Roha Indonesia Tbk (DNR Corporation) dan anak usahanya PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) turut menyandang status tersangka.
“Dalam perkara ini, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka,” tambah Budi.
Sebelumnya, Edi Suharto sempat membantah tuduhan tersebut dan menyebut dirinya sebagai korban. Ia menegaskan hanya menjalankan perintah Menteri Sosial saat itu, Juliari Batubara, dalam program bansos beras tahun 2020.
“Saya diperintahkan Menteri Sosial Juliari Batubara untuk melaksanakan program bantuan sosial beras tahun 2020. Jadi yang bertanggung jawab terhadap program ini adalah Menteri Sosial Juliari Batubara. Saya difitnah dan dikorbankan,” ujar Edi usai diperiksa di KPK, Senin (25/8/2025).
Sementara itu, gugatan praperadilan yang diajukan pihak Rudijanto Tanoesoedibjo sebelumnya telah ditolak oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Saut Erwin Hartono A. Munthe.