Jakarta, Mata4.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Loco Montrado (LCM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam bersama PT Aneka Tambang (Antam) Tbk yang merugikan negara sekitar Rp100 miliar. Penetapan ini didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) yang terbit sejak Agustus 2025.
“KPK telah menetapkan PT LCM sebagai tersangka korporasi dalam perkara kerja sama pengolahan anoda logam PT ANTAM pada Agustus 2025 ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (14/10/2025).
Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Antam, Arie Prabowo Ariotedjo (APA), terkait kerja sama dengan PT Loco Montrado. Pemeriksaan mendalami proses kerja sama pengolahan anoda logam yang merugikan negara hingga lebih dari Rp100 miliar.
Arie Prabowo menyelesaikan pemeriksaannya pada Selasa (7/10/2025) pekan lalu, lebih awal dari jadwal semula karena memiliki agenda lain.
Selain Arie, KPK juga memeriksa empat pegawai PT Antam yang diduga terkait alur peristiwa kasus ini, antara lain:
- Abisetyo, Financial Reporting and Costing Manager PT Antam
- Ade Prasetyo, Quality Internal Audit and Development Program Specialist PT Antam
- Adrian Pratama, mantan Quality Management Assurance Assistant Manager UBPP Logam Mulia PT Antam
- Agung Kusumawardhana, Project Management Office Engineer sekaligus Silver Refinery Assistant Manager UBPP Logam Mulia PT Antam

“Penyidik mendalami terkait peristiwa kerja sama pengolahan anoda logam PT Antam dengan PT Loco Montrado,” ujar Budi.
Keempat saksi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dan semua hadir.
Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar (SB), sebelumnya sempat menjadi tersangka, namun statusnya gugur setelah memenangkan praperadilan. Meski demikian, KPK kembali menetapkan Siman sebagai tersangka untuk melanjutkan penyidikan dan pemulihan aset negara.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita uang senilai Rp100,7 miliar dari Siman Bahar, yang diduga berasal dari praktik korupsi pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado pada 2017.
Baca Juga:
prabowo hadiri ktt perdamaian gaza 2
Konstruksi perkara menunjukkan dugaan praktik korupsi berupa penggelembungan nilai kontrak, manipulasi harga, dan ketidaksesuaian antara volume produksi dan nilai laporan, sehingga keuangan negara dirugikan.
Dalam kasus serupa, mantan General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Antam, Dody Martimbang, divonis 6 tahun 6 bulan penjara karena terbukti merugikan negara sekitar Rp100,7 miliar.
KPK juga telah mencegah Siman Bahar bepergian ke luar negeri sejak 23 Mei 2023, yang bisa diperpanjang untuk memastikan tersangka tetap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
