Bekasi, Mata4.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pendalaman dugaan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan akan menunggu hasil persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa komisi tidak akan mengambil langkah lebih lanjut sebelum adanya putusan pengadilan.
“Persidangannya belum selesai. Laporan terkait persidangan akan menjadi dasar untuk menentukan pengembangan kasus,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025).
Tuntutan untuk Para Terdakwa
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa, yaitu:
- Akhirun Piliang (Dirut PT Dalihan Natolu Group): tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan.
- Rayhan Dulasmi Piliang (Dirut PT Rona Namora): dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Tipikor Medan pada 5 November 2025. Sementara itu, tersangka lain, termasuk Topan Obaja Putra Ginting, yang disebut dekat dengan Bobby Nasution, serta Rasuli Efendi Siregar dan Heliyanto, akan segera menjalani persidangan.

Latar Belakang Kasus
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara pada 26 Juni 2025, menetapkan lima tersangka terkait dugaan suap dalam enam proyek pembangunan jalan senilai total Rp231,8 miliar. Proyek tersebut meliputi:
- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI (2023) Rp56,5 miliar
- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI (2024) Rp17,5 miliar
- Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI dan penanganan longsoran (2025)
- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI (2025)
- Pembangunan Jalan Sipiongot–batas Labusel Rp96 miliar
- Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot Rp61,8 miliar
Topan menjadi sorotan karena dilantik sebagai Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara oleh Bobby Nasution pada 24 Februari 2025, setelah sebelumnya menjabat Kepala Dinas PU Kota Medan dan Plt Sekda Kota Medan.
KPK menegaskan, langkah lanjutan terhadap dugaan keterlibatan Bobby akan dilakukan setelah persidangan memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga proses hukum terhadap para terdakwa dapat menjadi dasar pengembangan kasus lebih lanjut.
