Jakarta, Mata4.com – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M Fanshurullah Asa, mengingatkan seluruh perusahaan yang berencana melakukan merger agar mematuhi ketentuan persaingan usaha yang sehat. KPPU menegaskan tidak akan ragu membatalkan merger yang dinilai melanggar prinsip kompetisi.
“Kalau kita lihat terjadi merger itu tidak sesuai dengan amanah persaingan usaha yang sehat, KPPU tidak segan-segan akan membatalkan merger itu,” ujar Fanshurullah di Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Ia menegaskan bahwa KPPU akan melakukan analisis dan kajian yang ketat, terutama untuk merger yang melibatkan perusahaan besar di sektornya. Langkah pengawasan diperlukan agar penegakan hukum persaingan usaha berjalan adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Saat ini, sistem pengawasan merger di Indonesia masih menggunakan skema post merger notification, yakni kewajiban perusahaan untuk melaporkan transaksi setelah merger dilakukan. Ketentuan tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Di sisi lain, aktivitas merger dan akuisisi sepanjang tahun ini mencatat rekor baru. KPPU menerima 141 notifikasi dengan nilai transaksi mencapai Rp1,3 kuadriliun. Mayoritas transaksi berasal dari sektor pertambangan dan logistik—indikasi nyata geliat hilirisasi, namun sekaligus membawa potensi meningkatnya konsentrasi pasar.
KPPU mengingatkan bahwa konsentrasi pasar yang terlalu tinggi dapat menimbulkan oligopoli vertikal yang berpotensi mematikan pelaku usaha lokal jika tidak diawasi secara ketat.
Fanshurullah juga menekankan pentingnya persaingan usaha yang sehat sebagai fondasi untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen pada 2029.
“Persaingan usaha yang sehat bukan pelengkap pertumbuhan ekonomi, tapi infrastrukturnya. Dengan level playing field yang adil dan penegakan aturan yang tegas, kue pembangunan ekonomi bisa dinikmati merata,” tegasnya.
KPPU memastikan komitmennya untuk menjaga ekosistem bisnis yang sehat dengan menghapus hambatan masuk, mengawasi perilaku anti-persaingan, serta memberi ruang yang setara bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia.
