Bekasi, Mata4.com – Banjir dan longsor dahsyat yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menjadi sorotan nasional dan internasional. Hingga Minggu (30/10/2025), BNPB mencatat 442 korban meninggal dan 402 orang masih hilang. Kerusakan yang ditimbulkan juga sangat luas—mulai dari hancurnya puluhan ribu rumah, terputusnya akses komunikasi, hingga rusaknya jalan nasional.
Meski dampaknya besar, pemerintah belum menetapkan status bencana nasional, meskipun berbagai pihak telah mendesak agar status itu dinaikkan. Untuk memahami alasannya, perlu diketahui terlebih dahulu apa saja kriteria hukum dan prosedur penetapan bencana nasional di Indonesia.
Apa Itu Status Bencana Nasional?
Dalam pedoman BNPB, status bencana nasional merupakan tingkatan tertinggi dalam penetapan keadaan darurat bencana. Ada tiga tingkatan:
- Bencana Kabupaten/Kota
- Bencana Provinsi
- Bencana Nasional
Perbedaan tingkatan ini ditentukan oleh skala dampak serta kemampuan pemerintah daerah dalam menangani bencana. Tidak semua bencana besar otomatis menjadi bencana nasional, karena penetapannya berada di tangan Presiden berdasarkan rekomendasi BNPB dan kementerian/lembaga terkait.
Suatu bencana baru ditetapkan sebagai bencana nasional apabila dampak yang ditimbulkan sangat besar dan melampaui kemampuan pemerintah daerah untuk mengatasinya.
Kriteria Penetapan Status Bencana Nasional
Menurut UU Nomor 24 Tahun 2007, terdapat lima indikator penetapan status bencana nasional:
- Jumlah korban
- Kerugian harta benda
- Kerusakan prasarana dan sarana
- Cakupan luas wilayah terdampak
- Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan
Selain itu, BNPB juga menilai kemampuan pemerintah daerah dalam menangani bencana, yang meliputi:
- Kemampuan memobilisasi sumber daya manusia,
- Aktivasi sistem komando penanganan darurat,
- Kemampuan melakukan penyelamatan, evakuasi, serta pemenuhan kebutuhan dasar.
Pemerintah pusat baru mengambil alih jika pemda menyatakan ketidakmampuan secara resmi, kemudian diperkuat hasil pengkajian cepat oleh BNPB dan kementerian terkait.
Prosedur Penetapan Status Bencana Nasional
Berdasarkan Pedoman BNPB, langkah penetapan bencana nasional adalah sebagai berikut:
- Gubernur mengirim surat ke Presiden menyatakan ketidakmampuan menangani bencana dan meminta peningkatan status.
- BNPB dan kementerian/lembaga terkait melakukan pengkajian cepat maksimal 1×24 jam.
- Hasil kajian dibahas dalam rapat koordinasi tingkat nasional.
- Jika direkomendasikan, Presiden menetapkan bencana nasional melalui keputusan resmi.
- Kepala BNPB mengoordinasikan penanganan bencana secara terpusat.
- Jika tidak direkomendasikan, BNPB memberi tahu gubernur bahwa status tidak ditingkatkan, tetapi pemerintah pusat tetap melakukan pendampingan.
Berapa Lama Status Bencana Nasional Berlaku?
Status ini berlaku 1–3 bulan, dan dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai situasi lapangan. Perpanjangan harus disertai SK resmi. Jika status berakhir, pemerintah wajib mengumumkannya secara resmi kepada publik.

Contoh Bencana yang Pernah Ditetapkan sebagai Bencana Nasional
Hanya tiga bencana dalam sejarah Indonesia yang berstatus bencana nasional:
1. Gempa & Tsunami Flores 1992
- 2.000 korban tewas
- Kerusakan masif dan infrastruktur lumpuh
- Ditetapkan melalui Keppres 66/1992
2. Gempa & Tsunami Aceh 2004
- 170.000 korban meninggal
- Tsunami hingga 30 meter
- Ditetapkan melalui Keppres 112/2004
3. Pandemi Covid-19 (2020–2023)
- Lebih dari 6,6 juta kasus
- 159.524 korban meninggal
- Ditetapkan melalui Keppres 12/2020
Mengapa Banjir Sumatra Belum Ditapkan sebagai Bencana Nasional?
Meski dampaknya besar, penetapan bencana nasional membutuhkan surat pernyataan resmi ketidakmampuan dari gubernur, kajian cepat, serta rekomendasi BNPB dan kementerian terkait. Jika prosedur dan indikator belum sepenuhnya terpenuhi, status tersebut belum dapat diterapkan.
Selain itu, pemerintah pusat menilai gerak penanganan masih dapat dilakukan dengan mekanisme provinsi dan nasional tanpa menaikkan status.
