Bekasi, Mata4.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan DPR merupakan salah satu undang-undang dengan proses penyusunan paling terbuka dalam sejarah legislasi di Indonesia. Menurutnya, keterlibatan publik dalam perumusan aturan tersebut jauh lebih luas dibandingkan dengan peraturan-peraturan lain yang pernah dibahas di parlemen.
Supratman menjelaskan bahwa pemerintah bersama DPR membuka forum partisipasi publik secara daring dan menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk seluruh fakultas hukum dari perguruan tinggi di Indonesia. Masukan tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa pembahasan KUHAP dilakukan dengan prinsip keterbukaan dan mengedepankan partisipasi bermakna atau meaningful participation.
Ia mengatakan sejumlah usulan masyarakat akhirnya diakomodasi dalam draf akhir, sementara sebagian lainnya tidak dapat diterima karena pertimbangan hukum maupun konsistensi sistem peradilan pidana. Meski demikian, ia menegaskan bahwa prinsip utama KUHAP yang baru tetap memprioritaskan perlindungan hak asasi manusia, penerapan restorative justice, serta kepastian hukum dalam mekanisme praperadilan.

Tiga prinsip tersebut, lanjut Supratman, diharapkan mampu menghilangkan potensi penyalahgunaan wewenang yang dahulu sempat terjadi dalam proses hukum di Indonesia. Selain itu, KUHAP baru juga memberikan perhatian khusus pada perlindungan kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, agar memperoleh akses keadilan yang setara.
Pengesahan RKUHAP berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 pada masa persidangan II tahun sidang 2025–2026. Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin jalannya rapat serta meminta persetujuan seluruh fraksi mengenai pengesahan rancangan undang-undang tersebut. Pertanyaan tunggal Puan mengenai persetujuan fraksi-fraksi dijawab dengan suara bulat anggota dewan yang menyatakan setuju, disertai ketukan palu sebagai tanda pengesahan.
Dalam rapat tersebut, Puan juga menyinggung beredarnya berbagai informasi menyesatkan terkait KUHAP. Ia menegaskan bahwa kabar-kabar tersebut tidak benar dan mengajak publik untuk merujuk pada penjelasan resmi Komisi III DPR dan pemerintah.
Menurutnya, penjelasan ketua Komisi III sudah cukup untuk meluruskan kesalahpahaman yang berkembang. Ia berharap masyarakat dapat memahami dengan baik substansi KUHAP yang baru dan meninggalkan hoaks yang sempat menyebar.
Dengan pengesahan KUHAP ini, Indonesia resmi memiliki aturan hukum acara pidana yang diperbarui untuk pertama kalinya sejak KUHAP lama diberlakukan lebih dari empat dekade lalu. Pemerintah berharap regulasi baru ini mampu memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih modern, humanis, dan akuntabel.
