
Pekanbaru, Mata4.com — Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 298 gram. Seorang pria berinisial R (32) diamankan saat hendak mengedarkan sabu di wilayah Kota Pekanbaru. Penangkapan ini menjadi bagian dari operasi intensif polisi dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang kian marak di wilayah Riau.
Pelaku ditangkap pada Senin (6/10) malam di salah satu kawasan padat lalu lintas di Pekanbaru. Tim opsnal yang telah melakukan pengintaian sebelumnya mencurigai gerak-gerik pelaku yang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tak wajar. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu di dalam tas milik pelaku.
Barang Bukti Hampir 300 Gram, Diduga Akan Diedarkan
Hasil penimbangan awal menunjukkan berat sabu mencapai 298 gram. Berdasarkan pengakuan R, barang haram tersebut akan diantarkan kepada seseorang sesuai perintah yang ia terima melalui telepon dari seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wilayah Sumatera Barat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol R. Arief Budiman, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa pelaku mengaku hanya bertugas sebagai kurir dan tidak mengenal siapa penerima akhir barang tersebut.
“Pelaku mengaku disuruh mengambil paket di satu lokasi dan mengantarkannya ke titik lain yang telah ditentukan. Komunikasi dilakukan melalui ponsel, dan diduga kuat dikendalikan oleh napi yang sedang menjalani hukuman di lapas Sumbar,” ujar Kombes Arief.
Kurir Diupah Rp 5 Juta, Diduga Jaringan Terorganisir
Dalam pemeriksaan awal, R mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 5 juta untuk mengantarkan paket sabu tersebut. Uang tersebut akan diberikan setelah pengantaran selesai dilakukan. Meski mengaku baru pertama kali, polisi tidak langsung percaya begitu saja.
“Dari cara kerja dan pola komunikasi yang digunakan, pelaku tampaknya sudah memahami alur pengiriman. Ini mengindikasikan adanya keterlibatan dalam jaringan yang lebih besar dan bukan sekadar coba-coba,” jelas Kombes Arief.
Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap komunikasi di ponsel pelaku, termasuk memeriksa transaksi dan kontak yang terhubung dengan napi pengendali di lapas.
Polisi Telusuri Jejak Napi Pengendali
Polda Riau telah mengirimkan permintaan resmi kepada pihak Lapas Sumatera Barat untuk mengklarifikasi identitas narapidana yang diduga mengendalikan transaksi ini. Jika terbukti, polisi juga akan menyelidiki kemungkinan adanya kecerobohan dalam pengawasan lapas, termasuk potensi keterlibatan oknum internal.
“Masih banyak kasus narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji. Ini tantangan serius bagi sistem pemasyarakatan kita. Kami akan bekerja sama dengan Kemenkumham untuk mendalami peran napi tersebut,” tambahnya.
Barang Bukti Lain dan Proses Hukum
Selain sabu seberat 298 gram, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti:
- 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat ditangkap
- 1 unit ponsel berisi percakapan terkait transaksi
- Uang tunai dalam jumlah kecil yang diduga hasil transaksi sebelumnya
- Identitas pribadi pelaku
Pelaku kini resmi ditahan di Mapolda Riau dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau penjara seumur hidup, mengingat jumlah sabu melebihi ambang batas 5 gram.
Imbauan Polisi dan Langkah Pencegahan
Direktorat Narkoba Polda Riau mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar, khususnya yang melibatkan modus kurir atau perantara. Masyarakat juga diminta untuk tidak tergiur imbalan besar dari sindikat narkoba yang sering memanfaatkan individu sebagai alat pengantar.
“Modus pengiriman narkoba melalui kurir ini bukan hal baru. Kami butuh dukungan dan informasi dari masyarakat untuk mempercepat pengungkapan jaringan yang lebih luas,” pungkas Kombes Arief.
Penutup
Kasus ini menambah daftar panjang peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lapas. Upaya pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama lintas sektor, termasuk perbaikan sistem pengawasan di lembaga pemasyarakatan, peningkatan edukasi masyarakat, serta komitmen tegas aparat hukum dalam menindak tegas pelaku kejahatan narkotika.