
karawang, Mata4.com – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, menilai klaim hacker ‘Bjorka’ yang kembali muncul dengan membocorkan 341 ribu data personel Polri hanya bertujuan untuk membingungkan publik.
“Kami melihat ada upaya-upaya untuk membingungkan masyarakat, mengecoh masyarakat yang dilakukan Bjorka palsu. Tujuannya untuk menimbulkan kegaduhan,” ujar Edi saat dihubungi di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Ia mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang telah menangkap seorang pria berinisial WFT (22), warga Minahasa, Sulawesi Utara, yang mengaku sebagai Bjorka. Menurut Edi, penangkapan itu dilakukan karena ada bukti kuat terkait dugaan tindak pidana siber.
“Kalau kini ada pihak yang mengaku-ngaku, itu tidak perlu dipercayai. Tapi harus diingat, membohongi masyarakat itu juga merupakan pelanggaran hukum. Jadi hati-hati,” tegasnya.
Penangkapan dan Klaim Balasan
Sebelumnya, Ditreskrimsus Siber Polda Metro Jaya menangkap WFT, pemilik akun media sosial X dengan nama Bjorka dan @bjorkanesiaa. Penyelidikan kasus ini disebut berlangsung selama enam bulan, hingga akhirnya WFT ditangkap di Minahasa pada Selasa (23/9/2025).

Namun beberapa hari setelah penangkapan, sosok yang mengaku Bjorka “asli” justru kembali aktif di dunia maya. Ia merilis 341 ribu lebih data personel Polri melalui laman netleaks.net pada Sabtu (4/10/2025).
Baca Juga:
dpr dorong kodifikasi uu pemilu
Dalam pesannya, Bjorka menantang Polri dengan menyebut penangkapan WFT adalah salah sasaran. “Orang yang kalian tangkap sebenarnya adalah seseorang yang menipu banyak orang dengan menggunakan nama saya, dan kalian hanya bisa menangkap saya dalam mimpi,” tulisnya.
Data Personel Terekspos
Bjorka juga mengklaim telah meretas 341.800 data anggota Polri dengan ukuran file sekitar 40 MB. Data tersebut mencakup identitas lengkap seperti nama, pangkat, unit kerja, nomor telepon, hingga alamat email. Sejumlah contoh data pun ditampilkan di laman itu.
Lemkapi Minta Polri Dalami Lagi
Edi Hasibuan meminta aparat tidak lengah dan segera menelusuri pihak-pihak yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Sebaliknya kita meminta Polda Metro Jaya mendalami siapa pihak yang menimbulkan kegaduhan. Bila ada bukti pelanggaran hukum, proses secara hukum,” ujarnya.