Bekasi, Mata4.com – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman lebih berat kepada I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, seorang penyandang disabilitas tunadaksa yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah perempuan di Mataram. Dalam putusan kasasi, hukuman penjara Agus dinaikkan dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Amar putusan tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, yang dirilis pada Jumat (5/12/2025). Dalam putusan bernomor 11858 K/PID.SUS/2025, majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto, memutuskan menolak kasasi terdakwa. Sementara itu, kasasi penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima atau NOF (non-onbehoorlijk feit).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat memutuskan menguatkan vonis Pengadilan Negeri Mataram, yakni hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun pada tingkat kasasi, MA melihat perlunya perbaikan pemidanaan hingga akhirnya menaikkan masa hukuman menjadi 12 tahun, sesuai dengan tuntutan jaksa pada persidangan tingkat pertama.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Mataram sebelumnya, majelis hakim menyatakan Agus terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali, dengan korban yang lebih dari satu orang. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim PN Mataram mempertimbangkan sejumlah hal meringankan dan memberatkan dalam menjatuhkan putusan. Faktor yang meringankan adalah usia terdakwa yang masih relatif muda serta sikapnya yang kooperatif selama proses persidangan. Hakim mencatat bahwa selama menjalani persidangan, Agus bersikap sopan dan tertib sehingga jalannya sidang berlangsung lancar.
Namun, hal yang memberatkan hukuman terdakwa adalah dampak psikologis yang harus ditanggung para korban. Majelis menilai tindakan Agus menimbulkan trauma mendalam dan keresahan luas di masyarakat. Dampak ini menjadi salah satu alasan utama mengapa jaksa bersikeras menuntut hukuman lebih berat sejak awal.
Putusan MA mempertegas bahwa tindak pidana seksual, terutama yang dilakukan berulang dan melibatkan beberapa korban, harus diberikan hukuman setimpal. Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa status difabel terdakwa tidak menghapus pertanggungjawaban pidana atas tindakan yang dilakukan.
Dengan naiknya hukuman menjadi 12 tahun, kasus ini menambah daftar perkara pelecehan seksual yang mendapat perhatian publik karena kompleksitasnya, baik dari sisi pelaku maupun dampaknya terhadap korban dan lingkungan sosial. Seiring dengan itu, publik berharap putusan tegas seperti ini dapat memberikan efek jera serta memperkuat komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan seksual di Indonesia.
