Bekasi, Mata4.com – Perjuangan panjang warga Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara, akhirnya berbuah kemenangan. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kementerian LHK dan PT Gema Kreasi Perdana (GKP)—anak usaha Harita Group—terkait pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) perusahaan tersebut.
Putusan Nomor 83 PK/TUN/TF/2025 itu menguatkan keputusan sebelumnya bahwa izin tambang GKP di pulau kecil tersebut batal demi hukum.
Kronologi Singkat: Dari Izin 2014 hingga Penolakan PK 2025
Awal Masuknya Tambang
- GKP memperoleh izin lewat SK.576/Menhut-II/2014, mencakup ±700 ha kawasan hutan.
- Pulau Wawonii dihuni 42.683 jiwa, termasuk berbagai spesies endemik—secara hukum masuk kategori pulau kecil yang tidak boleh ditambang.
- Tahun 2019, alat berat masuk dan memicu kerusakan kebun, krisis air bersih, keruhnya pesisir, serta konflik horizontal.
- Puluhan warga dikriminalisasi saat mempertahankan ruang hidupnya.
Perlawanan Warga
Didampingi JATAM, YLBHI, Walhi, Kiara, Trend Asia, dan TAPaK, warga menggugat ke PTUN.
Pada 7 Oktober 2024, MA mengabulkan gugatan warga (Putusan 403 K/TUN/TF/2024) dan menyatakan IPPKH GKP batal.
Pada 20 Juni 2025, KLHK resmi menerbitkan SK 264/2025 yang mencabut izin tersebut sepenuhnya.
GKP Melawan dengan PK
GKP mengajukan PK pada 1 Agustus 2025.
Namun MA menolak PK dan menguatkan pencabutan izin melalui Putusan 83 PK/TUN/TF/2025.

Makna Putusan: “Ini Soal Hidup dan Mati Warga Pulau Kecil”
Menurut Muhammad Jamil dari JATAM, kemenangan ini bukan sekadar perkara legalitas:
“Ini soal hidup dan matinya warga pulau kecil. Ketika tambang merusak tanah, pesisir, dan laut, maka terputuslah pertukaran yang menopang kehidupan.”
Ia menegaskan bahwa menambang di pulau kecil sama saja menghilangkan sumber hidup yang menjadi identitas masyarakat pesisir.
Landasan Hukum: Pulau Kecil Tidak Boleh Ditambang
- UU 1/2014 Pasal 23 ayat (2): pemanfaatan pulau kecil diprioritaskan untuk konservasi, pendidikan, perikanan, pariwisata, pertahanan, dll. Pertambangan tidak termasuk.
- Pasal 35 huruf k: melarang penambangan yang merusak wilayah pesisir dan pulau kecil.
- Putusan MK 35/PUU-X/2012: pulau kecil memerlukan perlindungan khusus, tidak boleh dijadikan kawasan tambang.
Majelis hakim MA juga menegaskan bahwa kepastian hukum investasi tidak boleh mengorbankan keselamatan rakyat dan ekologi.
Respons GKP: Reklamasi Tetap Jalan
Meski izin dicabut, PT GKP menyatakan tetap menjalankan komitmen lingkungan.
Hendry Drajat, Manager Strategic Communication GKP, mengatakan:
- Pencabutan IPPKH tidak menghapus kewajiban reklamasi.
- Program pemantauan lingkungan tetap berjalan sesuai dokumen AMDAL.
- Perusahaan memastikan semua parameter lingkungan berada pada kondisi aman selama proses pemulihan.
Dengan ditolaknya PK, perjuangan warga Wawonii resmi mengukir preseden penting:
pulau kecil bukan ruang eksploitasi, melainkan ruang hidup yang dilindungi hukum.
Kemenangan ini sekaligus menjadi peringatan bagi negara agar tidak lagi menerbitkan izin tambang yang bertentangan dengan undang-undang dan prinsip keberlanjutan.
