
Jakarta, Mata4.com – Kasus dugaan korupsi pembagian dan jual beli kuota haji 2023–2024 kembali menjadi sorotan. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk biro travel, oknum pejabat Kementerian Agama (Kemenag), hingga mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Selain itu, Boyamin juga menyoroti dugaan keterlibatan Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Mansyur (FHM), yang saat ini telah dicegah bepergian ke luar negeri.
“Siapapun yang diduga mendapatkan keuntungan dari proses jual-beli kuota haji bisa jadi tersangka,” tegas Boyamin saat dihubungi, Jumat (3/10/2025).

Menurutnya, alasan biro travel dan pihak konsorsium haji perlu ditetapkan sebagai tersangka karena mereka diduga menerima keuntungan dari penjualan kuota haji yang merugikan negara hingga Rp1 triliun. Praktik tersebut disebut melibatkan lobi-lobi dengan oknum pejabat Kemenag.
Lebih jauh, Boyamin menjelaskan bahwa keuntungan dari penjualan kuota diberikan dalam bentuk komitmen fee kepada oknum pejabat. Dugaan praktik ini bermula dari tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023.
Baca Juga:
indonesia miliki cadangan energi panas bumi terbesar kedua
Tambahan kuota tersebut kemudian dibagi lewat Surat Keputusan (SK) Menteri Agama pada 15 Januari 2024 dengan komposisi 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Namun, distribusi kuota inilah yang diduga menjadi celah praktik jual beli.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi KPK dalam memberantas dugaan korupsi di sektor penyelenggaraan ibadah haji yang menyangkut kepentingan umat sekaligus kepercayaan publik.